Divonis 6,5 Tahun dan Dipecat: Empat Prajurit TNI Tersangkut Kematian Prada Lucky
Pengadilan Militer di [Lokasi Pengadilan, jika diketahui, atau sebutkan “di sebuah Pengadilan Militer”] pada 31 December 2025 telah menjatuhkan vonis berat terhadap empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD). Keempat terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan berat yang berujung pada tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Putusan tersebut mencakup hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Kronologi Kasus dan Vonis Berat
Kasus ini menarik perhatian publik dan internal TNI setelah kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo akibat dugaan penganiayaan. Insiden tragis tersebut terjadi di lingkungan satuan dan melibatkan empat prajurit senior yang seharusnya menjadi pembina bagi Prada Lucky. Proses hukum kemudian bergulir dengan cepat, dimulai dari penyelidikan internal, penyidikan, hingga persidangan di Pengadilan Militer.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, menyebabkan hilangnya nyawa seorang prajurit. Hukuman 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan mencerminkan tingkat keseriusan kejahatan ini. Selain itu, pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer menjadi sorotan utama, menandakan sikap tegas institusi TNI terhadap prajuritnya yang terlibat dalam pelanggaran berat.
Pemecatan ini memiliki dampak signifikan bagi para terdakwa, tidak hanya kehilangan status sebagai prajurit, tetapi juga hak-hak dan fasilitas yang melekat pada kedinasan mereka. Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh prajurit TNI mengenai pentingnya menjaga disiplin dan profesionalisme dalam setiap tindakan, terutama dalam konteks pembinaan dan interaksi antaranggota.
Komitmen TNI terhadap Penegakan Hukum dan Disiplin
Vonis berat dan pemecatan terhadap keempat prajurit ini mengirimkan sinyal kuat mengenai komitmen TNI Angkatan Darat dalam menegakkan hukum dan disiplin di lingkungannya. Institusi militer secara konsisten menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi tindakan kekerasan, apalagi yang merenggut nyawa, di antara para prajuritnya.
“Putusan ini merupakan bukti konkret komitmen TNI Angkatan Darat untuk tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan, apalagi yang berujung pada hilangnya nyawa. Setiap prajurit yang melanggar disiplin dan hukum akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” kata seorang perwakilan dari jajaran TNI AD yang enggan disebutkan namanya, menanggapi putusan tersebut.
Kasus Prada Lucky Chepril Saputra Namo diharapkan menjadi momentum bagi seluruh jajaran TNI untuk terus memperbaiki sistem pembinaan dan pengawasan internal. Tujuannya adalah untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang, serta memastikan bahwa setiap prajurit dapat menjalankan tugasnya dalam lingkungan yang aman dan profesional. Institusi TNI berkomitmen untuk selalu menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil bagi setiap anggotanya.
Para terdakwa, melalui kuasa hukumnya, memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan ini. Namun, keputusan Pengadilan Militer ini sudah menjadi sorotan sebagai langkah tegas dalam upaya mewujudkan militer yang profesional, disiplin, dan humanis.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda
