Anwar Ibrahim Desak Pembebasan Presiden Venezuela Maduro, Sebut Pelanggaran Hukum Internasional
Kuala Lumpur, 04 January 2026 – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menyerukan pembebasan segera Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan istrinya, menyebut penangkapan tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional yang “jelas”. Pernyataan tegas Anwar ini menyoroti keprihatinan mendalam terhadap kedaulatan negara dan tatanan hukum global.
Seruan Tegas dan Prinsip Kedaulatan
Dalam pernyataannya yang dikeluarkan pada 04 January 2026, Anwar Ibrahim menegaskan bahwa tindakan penangkapan terhadap seorang kepala negara yang menjabat, atau upaya serupa terhadapnya dan pasangannya, adalah tindakan yang tidak dapat diterima dalam kerangka hukum internasional. Ia menyoroti pentingnya menghormati kedaulatan negara dan prinsip non-intervensi dalam urusan internal negara lain.
“Penangkapan terhadap seorang kepala negara yang sah dan istrinya merupakan pelanggaran yang jelas terhadap hukum internasional. Tindakan semacam ini menciptakan preseden berbahaya dan merusak fondasi hubungan antarnegara serta prinsip-prinsip kedaulatan yang telah lama dijunjung tinggi oleh komunitas global,” kata Anwar Ibrahim.
Anwar, yang dikenal sebagai advokat hak asasi manusia dan demokrasi di kancah internasional, mendesak pihak-pihak terkait untuk segera membebaskan Maduro dan istrinya, serta mencari solusi damai melalui dialog diplomatik sesuai dengan norma-norma internasional. Pernyataannya ini mencerminkan kekhawatiran bahwa insiden semacam itu dapat memicu ketidakstabilan regional dan global yang lebih luas.
Konteks Internasional dan Implikasi Hukum
Situasi politik di Venezuela telah lama menjadi sorotan dunia, diwarnai oleh ketegangan internal dan intervensi eksternal. Seruan Anwar Ibrahim menambah daftar suara internasional yang menuntut penghormatan terhadap prinsip-prinsip dasar hukum internasional, terutama mengenai kekebalan kepala negara dan larangan penggunaan kekuatan atau ancaman terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik suatu negara.
Para pakar hukum internasional sering kali merujuk pada Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik dan konsensus umum mengenai kekebalan kedaulatan kepala negara sebagai landasan untuk menjaga stabilitas hubungan internasional. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini dapat memiliki dampak jangka panjang terhadap kredibilitas institusi internasional dan sistem hukum global. Pernyataan Anwar ini, datang dari seorang tokoh dengan pengalaman diplomatik dan politik yang luas, diharapkan dapat mendorong diskusi lebih lanjut di forum-forum internasional mengenai pentingnya mematuhi hukum internasional dalam menyelesaikan sengketa politik.
Meskipun artikel asli tidak merinci kapan atau oleh siapa penangkapan tersebut dilakukan, fokus Anwar Ibrahim jelas pada prinsip hukum yang dilanggar, bukan pada detail spesifik insiden tersebut. Ini menunjukkan bahwa pernyataannya adalah tentang prinsip yang lebih besar daripada hanya insiden tunggal, menggarisbawahi komitmennya terhadap tatanan internasional yang berbasis aturan.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda
