Hasto PDIP Kecam Penggunaan ‘Pasal Karet’ dalam Kasus Pandji Pragiwaksono
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan keprihatinan mendalam atas pelaporan polisi terhadap komedian Pandji Pragiwaksono. Kasus ini mencuat setelah materi stand-up komedi Pandji di acara “Mens Rea” dianggap menyinggung pihak tertentu, memicu perdebatan sengit mengenai batas-batas kebebasan berekspresi dan penggunaan pasal-pasal dalam hukum.
Berbicara di Jakarta pada 17 January 2026, Hasto dengan tegas menyoroti praktik penggunaan ‘pasal karet’ yang menurutnya dapat merusak iklim demokrasi yang sehat. Ia menegaskan bahwa kritik, bahkan yang disampaikan melalui medium seni seperti komedi, adalah bagian integral dari dialektika dalam negara demokratis.
Sorotan Terhadap Pelaporan Komedian
Kasus Pandji Pragiwaksono menambah daftar panjang insiden di mana individu, khususnya seniman dan kritikus, menghadapi jeratan hukum akibat ekspresi mereka. Materi komedi Pandji yang berisi satire terhadap pejabat publik dan kebijakan pemerintah, telah memicu pelaporan oleh sekelompok masyarakat yang merasa keberatan.
Hasto Kristiyanto, dalam pernyataannya, tidak secara spesifik membela substansi materi komedi Pandji, namun lebih menekankan pada prinsip dasar demokrasi. Menurutnya, respons terhadap kritik atau satire seharusnya tidak selalu berakhir dengan proses hukum, terutama jika hal tersebut bersumber dari pasal-pasal yang multitafsir.
Kreativitas dan seni adalah ruang yang harus dijaga kebebasannya, selama tidak melanggar batasan yang jelas dan objektif. Jika setiap kritik atau lelucon berpotensi dipidanakan dengan pasal-pasal yang bisa ditarik ulur maknanya, maka akan timbul efek gentar (chilling effect) yang merugikan iklim demokrasi kita, ujar Hasto.
Kasus ini menjadi cerminan dari tantangan kebebasan berpendapat di Indonesia, terutama di era digital. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal-pasal yang mengatur pencemaran nama baik, seringkali menjadi instrumen utama dalam pelaporan semacam ini, dan telah berulang kali dikritik karena sifat ‘pasal karet’-nya.
Urgensi Revisi Aturan dan Perlindungan Demokrasi
Pernyataan Hasto ini bukan hanya sekadar komentar, melainkan juga seruan bagi para pemangku kepentingan untuk meninjau kembali regulasi yang berpotensi membatasi ruang gerak demokrasi. Ia menekankan bahwa demokrasi yang matang adalah demokrasi yang mampu menghadapi kritik, bahkan yang pedas sekalipun.
Demokrasi yang sehat tidak boleh menggunakan pasal-pasal karet yang multitafsir dan mudah disalahgunakan untuk membungkam kritik. Kebebasan berekspresi adalah pilar fundamental dalam negara demokratis, selama tidak melanggar batasan etika dan hukum yang jelas dan tidak menimbulkan provokasi yang mengancam persatuan. Namun, kritik terhadap penguasa atau kebijakan publik harus dilihat sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial, bukan sebagai tindak pidana.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sendiri, melalui Hasto, berkomitmen untuk terus menyuarakan pentingnya perlindungan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Mereka mendorong adanya diskusi yang lebih konstruktif antara masyarakat, seniman, dan penegak hukum untuk menemukan keseimbangan yang tepat antara kebebasan dan tanggung jawab.
Kasus Pandji Pragiwaksono ini diharapkan menjadi momentum bagi refleksi bersama mengenai bagaimana negara ini melindungi sekaligus mengatur ekspresi warganya. Hingga 17 January 2026, proses hukum terhadap Pandji masih bergulir, dan publik menanti bagaimana kasus ini akan berakhir, serta implikasinya terhadap masa depan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda
