February 2, 2026

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Bareskrim Bekukan 63 Rekening, Sita Rp 4 Miliar dalam Usut Penipuan PT DSI

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan platform pinjaman online (P2P lending) PT DSI. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah berhasil menyita aset senilai Rp 4 miliar yang tersebar di 63 rekening bank. Langkah ini merupakan bagian dari upaya masif kepolisian untuk mengungkap jaringan penipuan dan mengamankan aset demi kepentingan pemulihan kerugian korban.

Perkembangan Penyelidikan dan Penyitaan Aset

Penyitaan dana sebesar Rp 4 miliar dari puluhan rekening ini menjadi indikator kemajuan signifikan dalam penanganan kasus yang merugikan banyak pihak tersebut. Dana yang disita diduga kuat merupakan hasil tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh PT DSI, sebuah entitas yang sebelumnya beroperasi di sektor P2P lending dan menjanjikan imbal hasil tinggi kepada para investornya.

Hingga 28 January 2026, proses pemeriksaan saksi juga terus berjalan. Total 46 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, meliputi berbagai pihak yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan operasional PT DSI. Para saksi tersebut terdiri dari perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan pengawasan, para pemberi pinjaman (lender) yang menjadi korban, peminjam (borrower) yang dana mereka disalahgunakan, serta pihak internal PT DSI yang diduga mengetahui atau terlibat dalam skema penipuan ini.

Keterangan dari para saksi ini sangat krusial untuk merangkai kronologi kejadian, mengidentifikasi modus operandi, serta memetakan aliran dana hasil kejahatan. Penyidik Bareskrim bertekad untuk menelusuri setiap jejak digital dan transaksi keuangan guna membongkar seluruh jaringan pelaku dan pihak yang diuntungkan dari aktivitas ilegal PT DSI.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Penyitaan aset dan pemeriksaan saksi adalah langkah awal yang penting untuk memastikan bahwa para pelaku bertanggung jawab dan ada harapan bagi para korban untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka. Setiap rupiah yang disita akan menjadi bukti kuat dalam proses hukum dan potensi pengembalian aset,” ujar seorang sumber di Bareskrim Polri yang enggan disebut namanya.

Upaya Pengungkapan dan Perlindungan Korban

Modus penipuan yang diduga dilakukan oleh PT DSI umumnya melibatkan janji imbal hasil investasi yang tidak realistis, mirip dengan skema Ponzi. Investor tertarik dengan tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat, namun pada akhirnya dana mereka tidak dapat dicairkan atau hilang sepenuhnya. Kasus seperti ini seringkali memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap platform investasi berbasis teknologi.

Selain penyitaan aset dan pemeriksaan saksi, Bareskrim juga tengah melakukan analisis forensik keuangan untuk melacak semua transaksi dan mengidentifikasi aset lain yang mungkin terkait dengan kasus ini. Proses ini diharapkan dapat mengungkap skala kerugian yang sebenarnya dan jumlah korban yang lebih akurat. Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait penipuan dan penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memaksimalkan upaya pemulihan aset.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih platform investasi, terutama yang menawarkan imbal hasil yang terlalu tinggi dan tidak masuk akal. Edukasi dan literasi keuangan menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. OJK juga terus meningkatkan pengawasan terhadap entitas-entitas finansial agar tidak ada lagi celah bagi pelaku kejahatan untuk beraksi.

Kasus penipuan PT DSI ini menjadi salah satu prioritas Bareskrim dalam upaya membersihkan ekosistem investasi dari praktik-praktik ilegal dan melindungi masyarakat dari kerugian finansial yang signifikan.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda