February 2, 2026

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

GAGAL! Penyelundupan 7,5 Ton Pasir Timah ke Malaysia Diadang Aparat

Sebuah upaya penyelundupan besar-besaran sebanyak 7,5 ton pasir timah dari Bangka Belitung menuju Malaysia berhasil digagalkan oleh aparat keamanan Indonesia pada 31 January 2026. Dalam operasi tersebut, 11 Anak Buah Kapal (ABK) yang berasal dari Kepulauan Riau telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani pemeriksaan intensif. Penangkapan ini menjadi indikasi kuat masih maraknya aktivitas ilegal yang merugikan negara di sektor pertambangan.

Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi

Menurut keterangan resmi yang diterima media, penangkapan dilakukan oleh unsur TNI Angkatan Laut, dalam hal ini KRI Sultan Hasanuddin-366, di perairan sekitar Selat Malaka, tepatnya di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia. Informasi awal yang didapatkan intelijen menyebutkan adanya pergerakan mencurigakan sebuah kapal kargo kayu tanpa nama yang diduga membawa muatan ilegal.

Pada saat diintersepsi dan dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati kapal tersebut mengangkut karung-karung berisi pasir timah yang ditutupi oleh terpal dan barang-barang lain untuk mengelabui petugas. Kapal tersebut berlayar tanpa dokumen pelayaran yang sah serta tidak memiliki izin angkut komoditas pertambangan. Kesebelas ABK yang berada di atas kapal, semuanya berkewarganegaraan Indonesia, langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Indikasi awal menunjukkan bahwa pasir timah ilegal ini berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Bangka Belitung dan akan diselundupkan ke pasar gelap di Malaysia, di mana harga jualnya bisa jauh lebih tinggi dibanding di dalam negeri, sekaligus menghindari pembayaran pajak dan royalti kepada negara. Modus operandi semacam ini bukan hal baru dan kerap menjadi tantangan bagi aparat keamanan dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia.

Ancaman Hukum dan Dampak Ekonomi Nasional

Para tersangka penyelundupan timah ini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pasal-pasal terkait penambangan tanpa izin, pengangkutan ilegal, dan penyelundupan dapat menjerat mereka dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Penyelundupan komoditas strategis seperti timah merupakan kerugian besar bagi negara, tidak hanya dari sisi potensi pendapatan negara yang hilang akibat tidak dibayarkannya pajak dan royalti, tetapi juga merusak tata kelola pertambangan nasional. Hal ini juga menciptakan persaingan tidak sehat dengan pelaku usaha resmi yang patuh pada regulasi dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

“Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia dan menegakkan hukum di perairan. Kami tidak akan berkompromi dengan pihak manapun yang mencoba mencuri kekayaan bangsa. Investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap aktor intelektual di balik jaringan ini, termasuk pihak-pihak yang mendanai dan mengatur operasi ilegal ini,” ujar Laksamana Pertama TNI Deni Aryanto, Kepala Pusat Penerangan TNI Angkatan Laut, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.

Pemerintah Indonesia, melalui berbagai lembaga seperti TNI Angkatan Laut, Bea Cukai, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terus memperketat pengawasan di wilayah perairan yang rawan penyelundupan. Kolaborasi antar lembaga juga ditingkatkan untuk memastikan penindakan yang komprehensif dan pemutusan mata rantai penyelundupan dari hulu hingga hilir. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan ekonomi bahwa upaya pencurian sumber daya alam tidak akan ditoleransi, dan aparat penegak hukum akan terus bergerak untuk menjaga kekayaan alam Indonesia.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda