February 16, 2026

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Sidang Etik AKBP Didik Digelar Februari 2026, Polri Tegaskan Komitmen Anti Impunitas

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyalahgunaan narkoba di internal institusi. Seorang perwira menengah, AKBP Didik Putra Kuncoro, dijadwalkan akan menghadapi sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada tanggal 19 Februari 2026. Penjadwalan sidang ini merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan dirinya, sekaligus menegaskan kembali prinsip Polri untuk tidak memberikan impunitas kepada anggotanya yang melanggar hukum.

Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan Proses Hukum

AKBP Didik Putra Kuncoro, yang sebelumnya menjabat di salah satu unit strategis Polri, terungkap terlibat dalam dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kasus ini pertama kali mencuat melalui serangkaian penyelidikan internal yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri beberapa waktu lalu. Penyelidikan tersebut menemukan bukti awal yang cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum dan etik terhadap AKBP Didik.

Proses hukum terhadap anggota Polri yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika, umumnya berjalan dalam dua jalur paralel: pidana dan etik. Meskipun sidang etik dijadwalkan pada tahun 2026, tidak menutup kemungkinan proses pidana telah atau sedang berjalan secara terpisah. Penentuan tanggal sidang etik yang relatif jauh ke depan menunjukkan bahwa Polri memberikan waktu yang cukup untuk proses investigasi mendalam, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya, jika diperlukan.

Penegasan Anti Impunitas dan Pembersihan Internal

Keputusan untuk menggelar sidang etik bagi AKBP Didik adalah representasi nyata dari komitmen pimpinan Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi. Berbagai pernyataan dari petinggi Polri telah berulang kali menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba atau pelanggaran berat lainnya. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan publik yang sempat terkikis akibat ulah oknum-oknum yang mencoreng nama baik kepolisian.

“Polri tidak akan pernah menoleransi pelanggaran berat, apalagi terkait narkotika, yang dilakukan oleh anggotanya. Siapapun dia, dengan pangkat apapun, jika terbukti melanggar hukum dan kode etik, akan kami proses sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada impunitas, semua akan ditindak tegas demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat,” demikian disampaikan seorang sumber internal Polri yang enggan disebutkan namanya pada 15 February 2026.

Jika terbukti melanggar kode etik profesi, AKBP Didik Putra Kuncoro dapat menghadapi berbagai sanksi berat. Sanksi tersebut dapat bervariasi mulai dari demosi (penurunan jabatan), penundaan pangkat, hingga sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Keputusan ini akan sangat bergantung pada hasil persidangan KKEP yang akan mempertimbangkan bukti-bukti, keterangan saksi, serta pembelaan dari yang bersangkutan.

Kasus AKBP Didik ini menambah daftar panjang upaya Polri dalam melakukan pembersihan internal secara berkelanjutan. Sepanjang tahun terakhir hingga 15 February 2026, Divisi Propam telah menindak ratusan anggota yang terlibat dalam berbagai pelanggaran, mulai dari disipliner hingga etik dan pidana. Langkah-langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus memotivasi seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda