Mabes Polri Klarifikasi Mutasi AKBP Didik Pasca-Pemecatan: Langkah Administratif Finalisasi PTDH
Daftar mutasi perwira tinggi dan menengah Polri yang baru-baru ini dirilis kembali menyita perhatian publik. Salah satu nama yang mencuat dan menimbulkan pertanyaan adalah AKBP Didik Putra, yang penempatannya dalam daftar tersebut terkesan janggal mengingat statusnya yang telah dipecat dari institusi kepolisian. Menanggapi polemik ini, Mabes Polri segera memberikan klarifikasi, menegaskan bahwa penempatan tersebut merupakan murni langkah administratif untuk menuntaskan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kronologi dan Penjelasan Mabes Polri
Dalam daftar mutasi yang beredar pada 28 February 2026, nama AKBP Didik Putra tercantum sebagai Perwira Menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Publik, yang sebelumnya mengetahui bahwa AKBP Didik telah dipecat melalui putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mempertanyakan rasionalisasi di balik “mutasi” seorang anggota yang telah diberhentikan secara tidak hormat. Kerancuan ini mendorong Mabes Polri untuk memberikan penjelasan rinci.
Menurut salah satu juru bicara Mabes Polri, Jhonny, penempatan AKBP Didik di Pamen Yanma adalah prosedur standar yang harus dilalui untuk mempermudah dan menuntaskan proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP. “Ini adalah langkah teknis yang wajib dilakukan. Putusan KKEP tentang PTDH sudah final. Penempatan di Yanma ini bukan berarti dia kembali aktif atau mendapat jabatan baru, melainkan untuk melengkapi segala keperluan administrasi yang berkaitan dengan pemecatannya,” jelas Jhonny.
Fungsi Pamen Yanma dalam konteks ini adalah sebagai “terminal” sementara bagi anggota Polri yang sedang dalam proses hukum, etik, atau menunggu putusan final. Tujuannya adalah untuk memudahkan penyelesaian hak-hak administratif seperti gaji, tunjangan, dan pensiun (jika ada), serta serah terima barang inventaris dinas, sebelum status PTDH-nya benar-benar dicatat secara permanen di seluruh sistem administrasi Polri. Dengan demikian, langkah ini memastikan bahwa semua aspek hukum dan administrasi terpenuhi sebelum seorang personel secara resmi dan sepenuhnya dilepaskan dari institusi.
Proses PTDH dan Transparansi Polri
Mabes Polri menegaskan komitmennya terhadap penegakan disiplin dan kode etik di internal institusi. Kasus AKBP Didik Putra, seperti kasus-kasus pelanggaran etik berat lainnya, diproses melalui mekanisme KKEP yang transparan dan akuntabel. Putusan PTDH adalah sanksi tertinggi yang diberikan kepada anggota yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin secara berat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses, dari penyelidikan hingga putusan final PTDH, dilakukan secara transparan dan akuntabel. Mutasi administratif ke Yanma ini adalah bagian tak terpisahkan dari kepatuhan kami terhadap prosedur hukum dan administrasi yang berlaku, memastikan bahwa tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan. Masyarakat tidak perlu khawatir, putusan pemecatan terhadap AKBP Didik bersifat final dan tidak bisa dibatalkan oleh mutasi administratif ini.”
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk tidak salah menafsirkan mutasi administratif ini sebagai upaya rehabilitasi atau pembatalan pemecatan. Ini justru merupakan tahapan terakhir dari proses pemberhentian seorang personel. Komitmen Polri untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik korps tetap menjadi prioritas utama. Langkah-langkah internal seperti ini adalah wujud nyata dari upaya Polri untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai peraturan yang berlaku, demi terciptanya Polri yang profesional, modern, dan tepercaya.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda
