KPK Tegaskan Panggilan ‘Bapak’ dalam Kasus Harun Masiku Arah ke Hasto

Jakarta, 14 July 2025 – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyampaikan replik atas nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku. Dalam pembacaan replik tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK menegaskan keyakinan mereka bahwa panggilan “Bapak” yang kerap disebut dalam komunikasi antara Harun Masiku dengan pihak terkait, merujuk secara jelas kepada Hasto Kristiyanto.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ini menjadi sorotan publik mengingat kasus Harun Masiku telah berjalan cukup lama dan melibatkan sejumlah figur politik. Replik jaksa ini merupakan tanggapan resmi terhadap argumen pembelaan Hasto yang sebelumnya menampik tudingan keterkaitan dirinya dengan panggilan ‘Bapak’ tersebut, maupun tuduhan keterlibatannya dalam upaya menghalang-halangi penyidikan kasus ini.
Argumen Jaksa dan Makna Panggilan ‘Bapak’
Dalam repliknya, jaksa KPK memaparkan serangkaian bukti dan analisis yang menguatkan klaim bahwa ‘Bapak’ adalah Hasto. Jaksa menyoroti pola komunikasi, konteks percakapan, serta keterkaitan peran Hasto dalam struktur partai dan lingkaran Harun Masiku pada saat dugaan suap terjadi. Tim penuntut umum berargumen bahwa penolakan Hasto terhadap identifikasi ‘Bapak’ tidak didukung oleh fakta-fakta persidangan dan bukti yang telah terungkap.
KPK meyakini bahwa identifikasi ‘Bapak’ ini merupakan salah satu kunci penting dalam mengungkap terang benderang alur suap dan siapa saja pihak yang terlibat. Panggilan tersebut diduga menjadi kode komunikasi untuk merujuk pada sosok dengan pengaruh signifikan dalam skema penyuapan demi melancarkan pergantian antar waktu anggota DPR RI yang kosong.
Kami meyakini penuh bahwa panggilan ‘Bapak’ yang sering disebut dalam komunikasi Harun Masiku adalah merujuk pada terdakwa Hasto Kristiyanto. Hal ini didukung oleh rangkaian bukti, fakta persidangan, dan kesaksian yang saling berkesinambungan serta tidak terbantahkan.
Jaksa juga secara rinci membantah poin-poin dalam pleidoi Hasto yang mencoba melepaskan diri dari jeratan hukum, termasuk argumen mengenai tidak adanya niat jahat atau kurangnya bukti langsung yang mengaitkannya. Replik ini menjadi penekanan bahwa KPK memiliki keyakinan kuat terhadap konstruksi kasus yang telah mereka bangun sejak awal penyidikan.
Tindak Lanjut Kasus dan Implikasi Hukum
Kasus dugaan suap PAW Harun Masiku sendiri telah menjadi salah satu prioritas penuntasan KPK karena status buron Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap. Penyelidikan dan persidangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, seperti Hasto Kristiyanto, diharapkan dapat memberikan kejelasan atas kasus yang telah menggantung sejak tahun 2020 ini.
Setelah pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik atau jawaban dari pihak Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa. Duplik ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Hasto untuk menyanggah argumen-argumen jaksa sebelum majelis hakim mengambil putusan akhir.
Implikasi hukum dari penerimaan atau penolakan argumen jaksa mengenai identitas ‘Bapak’ ini akan sangat krusial bagi nasib Hasto. Apabila majelis hakim sependapat dengan jaksa, hal itu dapat memperkuat dakwaan terhadap Hasto dan berpotensi memberatkannya dalam putusan vonis. Sebaliknya, jika majelis hakim menganggap argumen jaksa kurang kuat, hal itu bisa memberikan angin segar bagi pihak terdakwa.
Masyarakat luas menantikan putusan final dari majelis hakim dalam kasus ini, yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan menunjukkan komitmen penegakan hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda