July 18, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Dua Preman Pemalak Sopir Travel di Tambora Diringkus Polisi

Jakarta, 17 July 2025 – Dua individu yang diduga kuat terlibat praktik pemalakan atau pungutan liar (pungli) terhadap sopir travel berhasil diamankan aparat kepolisian di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Penangkapan ini menyusul laporan adanya tindakan intimidasi dan pemerasan yang meresahkan masyarakat, khususnya para penyedia jasa transportasi.

Kronologi Kejadian Pemalakan

Peristiwa pemalakan ini terjadi beberapa hari lalu di sekitar kawasan Jalan Raya Tambora, Jakarta Barat. Menurut keterangan yang berhasil dihimpun dari pihak kepolisian, korban, seorang sopir travel yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan, tengah melintas ketika tiba-tiba dihentikan oleh kedua pelaku.

Tanpa basa-basi, kedua terduga pelaku yang kini telah diamankan ini langsung meminta uang sebesar Rp300.000 dengan dalih “uang jalur”. Permintaan tersebut sontak membuat korban terkejut dan merasa keberatan, mengingat tidak ada dasar hukum atau alasan yang jelas untuk pungutan tersebut.

Korban sempat menolak permintaan uang dalam jumlah besar itu. Namun, di bawah tekanan dan intimidasi verbal dari kedua pelaku, sopir travel tersebut merasa tidak berdaya. Untuk menghindari konflik yang lebih besar atau ancaman fisik, korban akhirnya terpaksa menyerahkan sejumlah uang. Meskipun demikian, korban hanya mampu memberikan Rp70.000, jauh di bawah jumlah yang diminta oleh para pelaku.

Tindakan pemalakan ini tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan bagi para pengemudi dan masyarakat yang melintas di area tersebut. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus premanisme yang kerap menjadi keluhan di beberapa titik keramaian.

Tindak Lanjut dan Penegasan Aparat Kepolisian

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Tambora. Berbekal laporan dan ciri-ciri pelaku serta lokasi kejadian, tim kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Tambora segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyisiran di area yang disebutkan.

Respons cepat petugas membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, kedua terduga pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan berarti. Keduanya kemudian langsung digelandang ke Mapolsek Tambora untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti terkait insiden tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat. Tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik kejahatan semacam ini.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat, terutama para pekerja seperti sopir travel yang mencari nafkah halal. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana pemerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengalami atau melihat kejadian serupa.”

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami modus operandi mereka, apakah ini merupakan tindakan tunggal atau bagian dari jaringan premanisme yang lebih besar. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan mengembalikan rasa aman bagi para pengguna jalan serta penyedia jasa transportasi di wilayah Jakarta Barat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.