Kuasa Hukum Tegaskan Hasto Tanpa Motif di Kasus Harun Masiku

Jakarta, 18 July 2025 – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dengan tegas menolak tuduhan keterlibatan kliennya dalam kasus dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang turut menyeret nama buronan Harun Masiku. Mereka menilai bahwa dakwaan maupun potensi tuntutan terhadap Hasto tidak memiliki dasar yang kuat, terutama karena tidak disertai dengan bukti motif maupun keuntungan timbal balik yang diperoleh Hasto dari kasus tersebut.
Pembelaan Kuasa Hukum: Tanpa Motif, Tanpa Keuntungan
Pernyataan dari tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto ini menyoroti elemen kunci dalam penentuan sebuah tindak pidana korupsi, yakni motif dan keuntungan. Menurut mereka, ketiadaan dua unsur tersebut secara otomatis melemahkan tuduhan apapun yang diarahkan kepada Hasto terkait dengan perkara Harun Masiku. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas perkembangan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belakangan ini kembali menghangat dan menyeret nama-nama baru, termasuk Hasto.
“Kami tegaskan, klien kami, Bapak Hasto Kristiyanto, tidak memiliki motif personal maupun keuntungan material apapun dalam pusaran kasus Harun Masiku. Tuduhan yang mengaitkan beliau dengan perkara ini adalah tanpa dasar hukum yang kuat, karena tidak ada bukti nyata yang menunjukkan adanya gratifikasi, suap, atau manfaat pribadi yang diterima beliau,” ujar salah seorang anggota tim kuasa hukum Hasto.
Tim kuasa hukum menambahkan bahwa mereka siap menghadapi segala bentuk proses hukum dan akan terus memberikan pendampingan hukum yang maksimal untuk membuktikan bahwa Hasto Kristiyanto bersih dari tuduhan yang dilayangkan. Mereka juga meminta publik untuk tidak berspekulasi dan menunggu perkembangan resmi dari proses hukum yang berjalan.
Latar Belakang Kasus Harun Masiku dan Implikasinya
Kasus Harun Masiku sendiri merupakan salah satu pekerjaan rumah terbesar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Harun Masiku adalah mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus ini mencuat pada awal tahun 2020 ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak, termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Harun Masiku berhasil lolos dari penangkapan dan hingga kini masih berstatus buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. Perburuan Harun Masiku yang telah berlangsung lebih dari empat tahun ini kerap menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai spekulasi. Keterkaitan nama Hasto Kristiyanto dalam konteks penyelidikan kasus ini, meskipun belum secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, telah menarik perhatian luas mengingat posisi beliau sebagai Sekretaris Jenderal partai politik terbesar di Indonesia.
Penyelidikan yang kembali diintensifkan oleh KPK dalam beberapa waktu terakhir, termasuk pemanggilan sejumlah saksi dan pihak terkait, mengindikasikan KPK ingin menuntaskan kasus yang sudah lama menggantung ini. Meskipun demikian, tim kuasa hukum Hasto bersikukuh bahwa kliennya tidak memiliki peran atau kepentingan dalam perkara ini, dan klaim ketiadaan motif serta keuntungan menjadi landasan utama argumen pembelaan mereka di mata hukum.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda