July 27, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto: PDIP dan Ganjar Bersikap Tegas

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 25 July 2025. Putusan ini terkait kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama politisi senior tersebut. Menanggapi putusan yang telah dibacakan, Ketua Umum PDIP, Ganjar Pranowo, secara tersirat menyatakan penghormatan terhadap proses hukum, menilai kebijaksanaan hakim dalam mengadili perkara ini.

Analisis Vonis dan Dasar Putusan

Dalam sidang yang berlangsung maraton sejak pagi hari, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Sutrisno, menyatakan Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain pidana penjara, Hasto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga mewajibkan Hasto membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Hasto dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta. Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa pernah menjabat sebagai pejabat publik. Sementara hal yang meringankan meliputi terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Putusan hakim adalah cerminan dari pertimbangan yang mendalam atas fakta-fakta persidangan. Kami melihat ada kebijaksanaan dalam putusan yang telah dijatuhkan,” ujar Ganjar Pranowo, menyikapi vonis Hasto Kristiyanto.

Respons Partai dan Langkah Selanjutnya

Pernyataan Ganjar Pranowo ini mengindikasikan sikap PDIP yang menghargai independensi peradilan, meskipun putusan tersebut berujung pada vonis penjara bagi salah satu kader utamanya. Juru Bicara PDIP, Aria Bima, menambahkan bahwa partai akan segera melakukan kajian mendalam terhadap amar putusan Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. “Kami akan mempelajari secara cermat setiap poin dalam putusan ini. Hak hukum untuk mengajukan banding tentu akan kami pertimbangkan secara serius demi keadilan bagi Sekretaris Jenderal kami,” kata Aria Bima.

Kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto ini telah menjadi sorotan publik sejak awal. Posisi Hasto sebagai Sekjen partai penguasa dan salah satu tokoh sentral dalam politik nasional membuat setiap perkembangan kasus ini selalu dinanti. Dengan vonis ini, PDIP dihadapkan pada tantangan baru, tidak hanya dalam konteks hukum, tetapi juga dalam menjaga citra dan soliditas internal partai menjelang agenda-agenda politik penting ke depan. Dukungan terhadap Hasto dari jajaran pengurus dan kader partai terlihat jelas di luar gedung pengadilan, mencerminkan komitmen partai untuk tetap mengawal proses hukum yang dihadapi anggotanya.

Langkah banding yang kemungkinan akan ditempuh PDIP diprediksi akan memperpanjang babak hukum kasus ini. Publik dan pengamat politik menantikan bagaimana dinamika politik internal PDIP akan merespons situasi ini dan dampaknya terhadap peta perpolitikan nasional.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.