KPK Ungkap Penyamaran Kepemilikan Kendaraan Ridwan Kamil di Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 July 2025 mengungkapkan modus penyamaran kepemilikan aset yang diduga dilakukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Sejumlah kendaraan pribadi milik RK disebut disamarkan kepemilikannya dengan menggunakan nama pegawai demi menghindari pelacakan aset dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah bergulir.
Pengungkapan ini menjadi babak baru dalam upaya KPK membongkar praktik penyembunyian aset hasil tindak pidana korupsi yang seringkali menyulitkan proses penyitaan dan pengembalian kerugian negara. Nama Ridwan Kamil muncul dalam pusaran ini setelah KPK melakukan pengembangan penyelidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama masa jabatannya sebagai kepala daerah.
Modus Penyamaran dan Penyelidikan KPK
Menurut juru bicara KPK, Ali Fikri, temuan ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pejabat daerah. Penyamaran kepemilikan ini terkuak setelah tim penyidik melakukan penelusuran rekam jejak keuangan dan aset milik Ridwan Kamil serta pihak-pihak terkait, termasuk para pegawai yang diduga dimanfaatkan untuk praktik tersebut.
“Modus penyamaran kepemilikan aset, terutama kendaraan mewah, dengan menggunakan nama orang lain seperti kerabat atau pegawai, adalah praktik klasik yang sering kami temukan dalam upaya menyembunyikan hasil kejahatan korupsi,” ujar Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seraya menambahkan bahwa tim penyidik kini fokus pada pelacakan lebih lanjut terhadap aset-aset lain yang mungkin disembunyikan.
Penyitaan kendaraan-kendaraan ini merupakan langkah lanjutan setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti. KPK menduga bahwa kendaraan tersebut dibeli dengan dana yang tidak wajar atau merupakan hasil dari gratifikasi yang diterima selama RK menjabat sebagai kepala daerah. Penyamaran ini bertujuan untuk mempersulit pelacakan aliran dana dan mengaburkan jejak harta kekayaan yang tidak sesuai dengan profil penghasilan yang sah.
Penyidik KPK telah menyita beberapa unit kendaraan, mulai dari mobil pribadi hingga kendaraan roda dua, yang nilai totalnya diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Semua kendaraan tersebut kini berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Tanggapan Ridwan Kamil dan Implikasi Hukum
Menanggapi tudingan ini, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa seluruh aset miliknya diperoleh secara sah dan siap bekerja sama dengan KPK untuk membuktikan kebenaran. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya selalu transparan dan patuh hukum, serta akan menyerahkan semua data dan bukti yang diperlukan agar kasus ini terang benderang.
“Pak RK selalu transparan dan patuh hukum. Kami akan menyerahkan semua data dan bukti yang diperlukan agar kasus ini terang benderang dan tidak ada spekulasi yang merugikan nama baik klien kami,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum RK kepada awak media di Bandung.
Kasus penyamaran aset ini dapat menyeret RK pada jerat hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain dugaan korupsi pokoknya. Jika terbukti bersalah, selain hukuman penjara, RK juga dapat diwajibkan mengembalikan kerugian negara dan aset yang terbukti berasal dari hasil kejahatan akan dirampas untuk negara. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, mengingat tingginya ekspektasi publik terhadap pemberantasan korupsi di kalangan pejabat negara. Publik menanti kelanjutan kasus ini sebagai bukti keseriusan KPK dalam membersihkan birokrasi dari praktik korupsi.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda