July 27, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto Kristiyanto: Respons Resmi Ketua KPK

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 26 July 2025. Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2021.

Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Dr. Budi Santoso, SH, MH, juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Hasto dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan pihaknya menghargai serta akan mempelajari secara seksama amar putusan yang telah dibacakan. Menurutnya, keputusan pengadilan adalah bagian dari sistem peradilan yang harus dihormati oleh semua pihak.

Respons Resmi KPK

Setyo Budiyanto menegaskan bahwa KPK sebagai lembaga penegak hukum senantiasa menghormati setiap proses peradilan yang berjalan dan hasilnya. Ia menambahkan, putusan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang tak henti dilakukan KPK, terlepas dari posisi politik atau jabatan seseorang yang terjerat kasus hukum.

Kami menghargai setiap putusan pengadilan sebagai bagian dari sistem peradilan yang harus dihormati. Pihak kami akan mempelajari secara detail pertimbangan-pertimbangan hukum yang mendasari vonis tersebut, dan kemudian akan menentukan langkah selanjutnya, apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding, ujar Setyo Budiyanto dalam keterangan resminya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK.

Setyo menjelaskan bahwa tim jaksa KPK akan menganalisis secara cermat isi putusan, khususnya mengenai poin-poin yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis yang berbeda dari tuntutan. Proses ini penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil KPK guna memastikan keadilan dan kepastian hukum terpenuhi.

Jalan Hukum Selanjutnya

Sementara itu, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Dr. Chandra Wijaya SH, MH, secara terpisah menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan. Chandra menyebut bahwa putusan majelis hakim belum sepenuhnya mencerminkan fakta persidangan dan alat bukti yang ada. Pihaknya berencana akan segera mengajukan upaya banding.

“Kami merasa putusan ini tidak mencerminkan fakta persidangan secara utuh dan terlalu prematur. Oleh karena itu, kami akan segera mengajukan banding sebagai hak hukum klien kami,” tutur Dr. Chandra saat dihubungi jurnalis. Ia menambahkan bahwa tim kuasa hukum akan mempersiapkan memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu dekat.

Dengan adanya pengajuan banding, kasus ini akan berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi, yang akan meninjau kembali putusan pengadilan tingkat pertama. Proses hukum ini diperkirakan akan memakan waktu dan menarik perhatian publik mengingat posisi Hasto Kristiyanto sebagai figur sentral di salah satu partai politik terbesar di Indonesia, serta menjadi barometer komitmen pemberantasan korupsi di Tanah Air.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.