Ayah di Bekasi Ditangkap Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung

Seorang ayah di Bekasi, Jawa Barat, berinisial A ditangkap pihak kepolisian atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Insiden memilukan ini terungkap setelah korban melapor dan kini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut pada 26 July 2025.
Kronologi Penangkapan dan Modus Pelaku
Kasus ini mulai terkuak ketika korban, yang diperkirakan berusia belasan tahun, akhirnya memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada anggota keluarga lain yang kemudian meneruskan laporan ke pihak berwajib. Laporan tersebut diterima oleh Polres Metro Bekasi, yang segera membentuk tim penyelidikan untuk mendalami kasus ini.
Berdasarkan keterangan awal dari kepolisian, modus operandi yang diduga dilakukan pelaku adalah memanfaatkan situasi di mana korban berada dalam kondisi paling rentan. Pelaku diketahui menghampiri korban saat sedang tertidur pulas di kamarnya sendiri, melakukan tindakan bejatnya tanpa perlawanan berarti dari korban yang tak berdaya. Tindakan ini disinyalir telah terjadi berulang kali, menciptakan trauma mendalam bagi korban.
Petugas dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi yang menerima laporan segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti-bukti awal yang kuat dan keterangan dari korban serta saksi-saksi terkait, pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan berarti. Pelaku kini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif guna melengkapi berkas perkara.
Ancaman Hukuman dan Dukungan Korban
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang tersebut mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Namun, karena pelaku adalah orang tua kandung atau wali dari korban, ancaman hukuman bisa diperberat sepertiga dari pidana pokok, yang menunjukkan keseriusan negara dalam menanggapi kejahatan yang dilakukan oleh orang terdekat.
“Tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tua kandung terhadap anaknya adalah bentuk pengkhianatan kepercayaan yang paling keji. Ini bukan hanya kejahatan, tetapi juga penghancuran masa depan anak. Kita harus memastikan pelaku dihukum seberat-beratnya dan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan psikologis yang komprehensif,” ujar seorang pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia.
Saat ini, korban berada di bawah pendampingan unit PPA Polres Metro Bekasi dan bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak serta psikolog untuk mendapatkan trauma healing, dukungan psikososial, dan rehabilitasi. Prioritas utama adalah memastikan pemulihan fisik dan mental korban berjalan optimal, serta menjamin keamanan dan masa depannya.
Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak di lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor jika menemukan indikasi serupa. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda