ICW Soroti Vonis Hasto: Antiklimaks Pencarian Harun Masiku yang Buron

27 July 2025 – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan kekecewaannya atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku. Peneliti ICW, Almas Sjafrina, menilai putusan ini sebagai ‘antiklimaks’ dari upaya panjang penuntasan kasus korupsi yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP tersebut.
Menurut Almas, vonis yang jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara, menunjukkan kurangnya keberanian hakim dalam memberikan efek jera terhadap pelaku yang berkaitan dengan kasus besar. Kasus Harun Masiku sendiri telah menjadi sorotan publik selama bertahun-tahun tanpa kejelasan status buronannya.
Vonis 3,5 tahun ini adalah pukulan telak bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa pelaku yang memiliki koneksi politik kuat masih bisa mendapatkan keringanan hukuman, bahkan dalam kasus yang seharusnya bisa menjadi pintu masuk pengungkapan kebenaran yang lebih besar, ujar Almas dalam keterangan pers tertulis yang diterima media pada 27 July 2025.
Kekecewaan Publik dan Buronan Harun Masiku
Kasus Harun Masiku, yang bermula dari dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI pada awal tahun 2020, telah menjadi simbol dari sulitnya menuntaskan kasus korupsi di Indonesia, terutama ketika melibatkan figur-figur penting di partai politik. Harun Masiku sendiri hingga 27 July 2025 masih berstatus buronan dan menjadi salah satu daftar pencarian orang (DPO) prioritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus ini, terutama terkait dugaan perannya dalam penyembunyian atau perintangan penyidikan terhadap Harun, sempat memberikan harapan akan terungkapnya jaringan yang lebih luas dan akhirnya menangkap buronan tersebut. Publik berharap, vonis terhadap Hasto dapat menjadi titik terang atau setidaknya membuka jalan bagi pengungkapan fakta-fakta baru. Namun, vonis ringan yang diberikan justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen penegak hukum dalam mengungkap tuntas kasus ini.
Almas menambahkan bahwa putusan ini tidak hanya merugikan upaya pemberantasan korupsi, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Masyarakat mengharapkan keadilan yang setara dan tanpa pandang bulu, terlepas dari latar belakang atau jabatan pelaku.
Dampak Vonis Ringan dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Vonis ringan terhadap Hasto Kristiyanto, menurut ICW, berpotensi melemahkan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Hal ini juga dapat mengirimkan sinyal negatif bahwa kasus korupsi, terutama yang melibatkan figur publik atau politisi, tidak akan ditindak tegas secara maksimal. Kondisi ini dikhawatirkan akan memicu impunitas dan merusak agenda reformasi birokrasi serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Almas Sjafrina menekankan, “Penting bagi aparat penegak hukum untuk tidak hanya fokus pada hukuman individu, tetapi juga memastikan terungkapnya akar masalah dan aktor intelektual di balik setiap kasus korupsi. Vonis ini seolah menutup pintu bagi pengungkapan kebenaran yang lebih komprehensif terkait kasus Harun Masiku.”
ICW mendesak agar kasus Harun Masiku tidak berhenti di sini dan KPK harus terus berupaya maksimal untuk menangkap buronan tersebut serta menyingkap tabir di balik pelariannya. Publik menuntut keadilan yang menyeluruh dan bukan sekadar penyelesaian parsial yang meninggalkan keraguan. Kekecewaan ICW atas vonis ini menjadi alarm bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk mengevaluasi kembali strategi pemberantasan korupsi. Tanpa penindakan yang tegas dan transparan, upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi akan tetap menjadi tantangan besar.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda