August 9, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Eksploitasi Remaja di Karaoke, 10 Orang Diamankan

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil membongkar jaringan eksploitasi seksual anak di bawah umur yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam operasi penggerebekan yang digelar belum lama ini, aparat mengamankan sepuluh orang terduga pelaku yang terlibat dalam kasus eksploitasi seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang dijadikan pemandu karaoke.

Kasus ini diungkap oleh Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim khusus ini berhasil mengidentifikasi modus operandi yang digunakan para pelaku, yaitu dengan menjebak korban yang masih di bawah umur untuk bekerja di tempat hiburan malam sebagai pemandu karaoke, sebelum kemudian dipaksa untuk melayani tamu secara seksual.

Pengungkapan Jaringan dan Penangkapan Pelaku

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik eksploitasi anak di sebuah tempat karaoke di Jakarta Barat. Berdasarkan informasi tersebut, tim Renakta Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif. Setelah bukti permulaan yang cukup terkumpul, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan.

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyelamatkan korban, seorang remaja putri berinisial ‘NA’ (15), yang ditemukan dalam kondisi tertekan dan ketakutan. Bersamaan dengan penyelamatan korban, sepuluh orang yang diduga terlibat langsung maupun tidak langsung dalam praktik eksploitasi ini juga berhasil diamankan. Kesepuluh terduga pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pemilik atau pengelola tempat karaoke, perekrut, muncikari, hingga para pihak yang diduga mendapatkan keuntungan dari eksploitasi korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi, melalui Kasubdit Renakta, AKBP Rosana Albertina Labobar, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas praktik kejahatan terhadap anak. “Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Anak-anak seharusnya berada dalam lingkungan yang aman dan mendukung pertumbuhan mereka, bukan dieksploitasi untuk keuntungan pribadi,” ujar Rosana Albertina Labobar dalam keterangannya kepada awak media pada 08 August 2025.

“Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan eksploitasi seksual anak masih menjadi ancaman serius. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar tuntas seluruh jaringan dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab di mata hukum. Tidak ada ruang bagi para predator anak di wilayah hukum kami.”

Modus Operandi dan Imbauan Penegak Hukum

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban ‘NA’ diketahui direkrut dengan iming-iming pekerjaan sebagai pemandu lagu dengan gaji yang menggiurkan. Namun, sesampainya di lokasi, korban dipaksa untuk melayani permintaan seksual tamu dengan dalih harus membayar “biaya administrasi” atau “utang” yang sengaja diciptakan oleh para pelaku. Modus jeratan utang ini sering digunakan untuk mengikat korban agar tidak bisa melarikan diri.

Para terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman untuk kasus eksploitasi anak dan TPPO sangat berat, dengan pidana penjara maksimal hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih peka dan berani melapor jika menemukan indikasi atau praktik eksploitasi anak di lingkungan sekitar. Peran serta aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu pihak berwajib dalam memberantas kejahatan semacam ini. Sementara itu, korban ‘NA’ saat ini telah berada dalam penanganan khusus dan akan mendapatkan pendampingan psikologis serta rehabilitasi untuk memulihkan trauma yang dialaminya.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.