Adies Kadir Kembali Jabat Wakil Ketua DPR Usai Dinyatakan Bersih Etik
JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memutuskan bahwa Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keputusan ini secara resmi mengembalikan Adies Kadir ke jabatannya dan status keanggotaannya efektif mulai tanggal 5 November 2025, setelah sebelumnya menjalani proses pemeriksaan oleh lembaga etik dewan.
Keputusan MKD ini sekaligus mencabut status non-aktif yang sempat disematkan kepada Adies Kadir selama proses investigasi berlangsung. Pengembalian hak dan status ini diharapkan dapat menjaga stabilitas dan efektivitas kinerja pimpinan DPR di tengah dinamika politik nasional.
Putusan MKD: Adies Kadir Tidak Terbukti Melanggar Etik
Pemeriksaan terhadap Adies Kadir oleh MKD telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir, menyusul dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan. Proses ini melibatkan serangkaian sidang, pemanggilan saksi, serta pemeriksaan bukti-bukti yang relevan untuk memastikan objektivitas dan transparansi.
Ketua MKD dalam pernyataannya pada 06 November 2025 menjelaskan bahwa setelah melalui kajian mendalam dan musyawarah mufakat, majelis kehormatan memutuskan bahwa bukti-bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran kode etik sebagaimana yang dituduhkan. Putusan ini bersifat final dan mengikat, mengakhiri spekulasi publik terkait status Adies Kadir.
“Kami telah menjalankan tugas sesuai mandat konstitusi dan tata tertib dewan. Setiap laporan kami tindak lanjuti dengan cermat dan profesional. Dalam kasus Bapak Adies Kadir, setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang ada, MKD memutuskan bahwa beliau tidak terbukti melanggar kode etik. Keputusan ini adalah hasil dari proses yang transparan dan akuntabel,” ujar salah satu anggota MKD yang tidak ingin disebutkan namanya.
Dugaan pelanggaran etik yang disangkakan sebelumnya tidak dijelaskan secara rinci dalam artikel asli, namun dalam konteks media nasional, biasanya isu semacam ini berkisar pada dugaan intervensi kebijakan, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan yang dianggap merugikan citra lembaga legislatif.
Dampak dan Agenda Setelah Reaktivasi
Dengan kembalinya Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR, struktur kepemimpinan dewan akan kembali lengkap. Hal ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi dalam menjalankan fungsi-fungsi utama DPR, yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Sebagai salah satu pimpinan, Adies Kadir akan langsung dihadapkan pada agenda-agenda krusial DPR yang menanti. Prioritas utamanya diperkirakan akan meliputi penyelesaian rancangan undang-undang yang sedang dalam pembahasan, pengawasan terhadap kinerja pemerintah, serta persiapan pembahasan anggaran tahunan.
Kembalinya Adies Kadir ke kursi pimpinan juga menjadi penegasan bahwa mekanisme pengawasan etik di DPR berjalan sebagaimana mestinya. Masyarakat menaruh harapan besar agar seluruh anggota dan pimpinan dewan dapat menjunjung tinggi integritas dan etika dalam setiap pelaksanaan tugasnya demi kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda
