July 29, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Ancaman Buron Menanti: Jurist Tan Didesak Hadiri Panggilan Ketiga Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melayangkan surat panggilan ketiga kepada Jurist Tan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan unit Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Panggilan ini menjadi krusial lantaran jika kembali mangkir, Jurist Tan terancam ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Panggilan Terakhir Sebelum Status Buron

Langkah pemanggilan ketiga ini diambil setelah Jurist Tan tidak memenuhi dua panggilan sebelumnya yang dijadwalkan untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Kejagung menegaskan bahwa ketidakhadiran berulang kali tanpa alasan yang sah dapat diartikan sebagai upaya menghambat proses hukum.

Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, tindakan mangkir berulang dapat menghambat proses hukum dan akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak Kejaksaan telah memberikan kesempatan yang cukup bagi Jurist Tan untuk koperatif, namun kesabaran memiliki batas.

“Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas, termasuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menetapkannya sebagai buronan, jika panggilan ketiga ini kembali tidak diindahkan. Ini adalah peringatan terakhir bagi yang bersangkutan untuk menghormati proses hukum,” demikian pernyataan dari Juru Bicara Kejaksaan Agung.

Jika Jurist Tan benar-benar ditetapkan sebagai buronan, proses pencarian akan melibatkan berbagai instansi penegak hukum, dan namanya akan disebarluaskan secara nasional, bahkan berpotensi internasional melalui jalur Interpol jika ada indikasi melarikan diri ke luar negeri.

Penyelidikan Kasus Korupsi Chromebook Terus Berlanjut

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret nama Jurist Tan berpusat pada indikasi mark-up harga dan spesifikasi yang tidak sesuai standar dalam proyek pengadaan jutaan unit perangkat tersebut. Proyek yang sedianya untuk mendukung pembelajaran jarak jauh dan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia ini diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka dalam kasus ini, dan proses penyidikan terus berjalan secara maraton untuk mengungkap seluruh mata rantai dugaan tindak pidana korupsi ini. Lembaga penegak hukum tersebut menyatakan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk memberikan keterangan, namun juga berkewajiban untuk memenuhi panggilan hukum demi kelancaran proses persidangan.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap kasus korupsi, tanpa pandang bulu, demi mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Identitas dan peran Jurist Tan dalam kasus ini belum dijelaskan secara rinci oleh Kejagung kepada publik, namun statusnya sebagai tersangka menunjukkan adanya alat bukti permulaan yang cukup yang mengaitkannya dengan dugaan korupsi tersebut.

Panggilan ketiga Jurist Tan dijadwalkan pada 29 July 2025 atau dalam waktu dekat. Publik kini menantikan apakah Jurist Tan akan memenuhi panggilan terakhir ini, ataukah Kejaksaan Agung benar-benar akan menempuh jalur penetapan buronan untuk membawanya ke meja hijau.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.