September 19, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Aturan Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku, Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas

Jakarta, 19 September 2025 – Aturan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil-genap tetap diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota pada hari ini, Jumat, 19 September 2025. Kebijakan ini menjadi perhatian krusial bagi ribuan pengguna jalan yang hendak beraktivitas, terutama menjelang akhir pekan, di tengah upaya berkelanjutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengurai kemacetan lalu lintas.

Mengingat hari ini adalah tanggal 19 September 2025, yang merupakan tanggal ganjil, maka kendaraan dengan plat nomor ganjil diperbolehkan melintas di ruas jalan yang memberlakukan aturan ini. Sebaliknya, kendaraan berplat nomor genap dilarang melintas di jam-jam yang telah ditentukan di zona ganjil genap. Kebijakan ini diberlakukan secara konsisten sebagai bagian dari strategi makro pemerintah daerah untuk mengelola volume kendaraan dan meningkatkan efisiensi pergerakan di kota metropolitan.

Implementasi dan Area Pemberlakuan Ganjil Genap

Skema ganjil genap, atau yang akrab disebut Gage, adalah salah satu instrumen utama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengendalikan volume kendaraan pribadi di jalan raya. Diberlakukan sejak tahun 2016, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan yang kerap melumpuhkan Ibu Kota, serta mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi publik yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Pada hari kerja seperti Jumat, 19 September 2025, aturan ini berlaku penuh.

Zona pemberlakuan ganjil genap mencakup puluhan ruas jalan strategis di Jakarta, mulai dari koridor protokol Jalan Sudirman dan Thamrin, hingga sebagian ruas di Jakarta Selatan, Barat, Pusat, dan Timur. Jam operasionalnya terbagi menjadi dua sesi krusial: pagi hari dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sore hari dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Penting untuk diingat bahwa aturan ini hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin sampai Jumat, dan dikecualikan pada akhir pekan serta hari libur nasional.

Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi kunci untuk menghindari sanksi dan memastikan kelancaran lalu lintas kota. Pengguna jalan diimbau untuk selalu memeriksa kembali plat nomor kendaraan mereka serta menyesuaikannya dengan tanggal saat ini, dalam hal ini tanggal 19 September 2025 yang merupakan angka ganjil.

Penegakan dan Dampak Kebijakan Lalu Lintas

Untuk memastikan kepatuhan, penegakan aturan ganjil genap dilakukan secara ketat melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di banyak titik strategis Ibu Kota. Selain itu, petugas kepolisian juga melakukan pengawasan manual di lapangan. Pelanggar aturan ganjil genap dapat dikenai sanksi tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal sebesar Rp500.000.

Meskipun seringkali menuai pro dan kontra dari masyarakat, terutama para pengendara yang merasa mobilitasnya terbatasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ini terbukti efektif dalam mengurangi volume kendaraan di jalan pada jam-jam sibuk. Data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta menunjukkan bahwa pada periode tertentu, rata-rata kecepatan lalu lintas di koridor ganjil genap mengalami peningkatan, sementara volume kendaraan turun signifikan.

Seorang pejabat terkait dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta pernah menyatakan dalam sebuah kesempatan,

“Ganjil genap bukan hanya tentang membatasi kendaraan, tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk lebih mengoptimalkan penggunaan transportasi publik. Ini adalah bagian dari solusi jangka panjang kami untuk menciptakan Jakarta yang lebih ramah lingkungan, lebih lancar, dan bebas macet.”

Pernyataan tersebut menekankan visi di balik kebijakan yang kerap menjadi perbincangan hangat ini.

Penerapan ganjil genap juga menjadi katalisator bagi peningkatan penggunaan transportasi publik seperti TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Banyak pengendara kini memilih untuk memarkir kendaraannya dan melanjutkan perjalanan dengan angkutan umum demi menghindari sanksi tilang dan menghemat waktu perjalanan. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mengintegrasikan berbagai moda transportasi guna menciptakan sistem mobilitas perkotaan yang efisien dan berkelanjutan.

Meskipun tantangan kemacetan Jakarta masih besar, kebijakan ganjil genap diharapkan terus berkontribusi dalam menata lalu lintas kota. Diskusi mengenai potensi perluasan area, penyesuaian jam, atau bahkan penghapusan kebijakan ini memang selalu ada, namun hingga saat ini, ganjil genap tetap menjadi pilar utama dalam strategi pengelolaan lalu lintas ibu kota. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa informasi terbaru mengenai jadwal dan area pemberlakuan ganjil genap agar tidak melanggar aturan. Kepatuhan kolektif dari seluruh pengguna jalan adalah kunci keberhasilan dalam menciptakan lalu lintas Jakarta yang lebih tertib dan lancar.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.