Auditor Ungkap Kerugian Rp 217 Miliar di Kasus Korupsi Pertamina-OTM
JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada 11 November 2025. Fokus utama persidangan kali ini adalah kesaksian dari auditor internal perusahaan plat merah tersebut yang mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp 217 miliar dari kerja sama antara Pertamina dengan PT Ocean Trade Mega (OTM), sebuah perusahaan yang terafiliasi dengan putra pengusaha kontroversial Muhammad Riza Chalid.
Detail Kesaksian Auditor Internal
Dalam kesaksiannya, auditor internal yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan persidangan, membeberkan secara rinci hasil audit investigasi internal Pertamina. Laporan audit tersebut menyoroti berbagai kejanggalan dalam perjanjian kerja sama yang disepakati antara anak usaha Pertamina dengan PT OTM. Dugaan kuat mengarah pada prosedur yang tidak sesuai standar operasional perusahaan (SOP) dan potensi konflik kepentingan yang merugikan keuangan negara.
Auditor menjelaskan bahwa kerugian sebesar Rp 217 miliar tersebut berasal dari selisih harga pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang jauh di atas harga pasar, serta biaya-biaya lain yang tidak wajar dan tidak memberikan nilai tambah bagi Pertamina. Proses penunjukan PT OTM yang diduga tanpa melalui mekanisme tender yang transparan dan kompetitif menjadi salah satu poin krusial yang disorot.
“Berdasarkan hasil audit kami, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam kerja sama tersebut yang mengakibatkan kerugian signifikan. Perhitungan kami menunjukkan angka kerugian mencapai Rp 217 miliar yang seharusnya tidak terjadi jika proses dilakukan sesuai tata kelola perusahaan yang baik,” ungkap auditor tersebut, merujuk pada dokumen laporan audit internal yang diserahkan kepada majelis hakim.
Kesaksian ini diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai modus operandi dugaan korupsi yang terjadi, serta memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Auditor juga menyampaikan bahwa ada indikasi kuat penunjukan PT OTM dilakukan secara langsung, tanpa mempertimbangkan perusahaan lain yang mungkin menawarkan harga lebih kompetitif atau persyaratan yang lebih menguntungkan bagi Pertamina.
Latar Belakang dan Dampak Kasus
Kasus ini melibatkan dugaan praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang telah bergulir di meja hijau selama beberapa waktu. PT OTM diketahui merupakan entitas bisnis yang dimiliki oleh salah satu putra dari Muhammad Riza Chalid, seorang pengusaha yang sebelumnya juga pernah terseret dalam berbagai kontroversi terkait energi dan pertambangan di Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah mendakwa beberapa pejabat dan mantan pejabat Pertamina, serta pihak swasta, atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Kesaksian auditor internal ini diharapkan dapat memperkuat alat bukti yang dimiliki JPU dalam membuktikan dakwaan mereka, termasuk unsur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum.
Persidangan lanjutan ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya Pertamina sebagai perusahaan energi milik negara. Kerugian negara yang terungkap ini menyoroti urgensi penegakan tata kelola perusahaan yang bersih dan transparan di seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mencegah praktik-praktik koruptif yang merugikan rakyat. Kasus ini juga mengirimkan pesan tegas mengenai akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan sumber daya strategis nasional.
Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan pembuktian lebih lanjut pada pekan mendatang. Publik menanti putusan yang adil dan transparan untuk mengembalikan kepercayaan terhadap sistem hukum dan tata kelola perusahaan di Indonesia, serta memastikan bahwa oknum yang terbukti bersalah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sepenuhnya.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda
