Balita Bogor Kritis Diduga Disiksa Ayah Tiri: Kepala Dioperasi, Tulang Patah
Seorang balita berusia di bawah lima tahun (balita) di Bogor, Jawa Barat, dilaporkan dalam kondisi kritis setelah diduga menjadi korban penyiksaan oleh ayah tirinya sendiri. Korban mengalami cedera serius, termasuk penggumpalan darah di kepala yang telah menjalani operasi, serta beberapa patah tulang di bagian tubuhnya.
Kasus dugaan penganiayaan ini mencuat setelah pihak keluarga, yang prihatin dengan kondisi balita tersebut, melaporkannya kepada pihak berwajib. Tim medis yang menangani korban menyatakan bahwa luka-luka yang dialami tidak lazim dan mengarah pada tindakan kekerasan.
Kondisi Kritis dan Penanganan Medis Intensif
Berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan tim dokter, balita malang tersebut mengalami penggumpalan darah cukup parah di bagian kepala. Kondisi ini memerlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan nyawanya. “Balita tersebut telah menjalani operasi kepala darurat untuk mengatasi penggumpalan darah. Kondisinya pasca-operasi masih sangat lemah dan membutuhkan pemantauan intensif di ruang perawatan,” ujar salah satu sumber dari tim medis rumah sakit yang tidak disebutkan namanya.
Selain cedera kepala, hasil pemeriksaan juga mengungkap adanya indikasi beberapa patah tulang di bagian tubuh korban. Pihak rumah sakit enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai lokasi patah tulang tersebut, namun menegaskan bahwa cedera ini konsisten dengan dugaan kekerasan fisik. Tim dokter saat ini terus berupaya maksimal untuk memulihkan kondisi balita tersebut, yang masih berjuang di ambang batas kritis. Dukungan psikologis juga disiapkan untuk korban setelah fase pemulihan fisik.
Investigasi Polisi dan Ancaman Hukum
Merespons laporan ini, pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. Terduga pelaku, yang merupakan ayah tiri korban, telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat dugaan penganiayaan ini. Kasus ini menjadi prioritas mengingat korbannya adalah anak di bawah umur yang sangat rentan.
“Kami telah menerima laporan dan melakukan serangkaian tindakan awal. Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian. Kami akan memastikan kasus ini ditangani secara tuntas dan pelaku menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku,” kata seorang juru bicara kepolisian setempat kepada awak media pada 03 December 2025.
Jika terbukti bersalah, terduga pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal tentang Penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Pihak kepolisian menekankan komitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap anak.
Masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan pada anak. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran semua pihak dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda
