Bareskrim & LPSK Buka Kanal Khusus, Lindungi Korban Penipuan PT DSI
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), resmi membuka kanal pelaporan khusus bagi para korban dugaan penipuan investasi PT Damai Sejahtera Investama (DSI). Langkah strategis ini diambil guna mempermudah akses korban dalam melaporkan kasus serta menjamin perlindungan mereka sepanjang proses hukum berlangsung, efektif mulai 02 April 2026.
Keputusan pembentukan kanal khusus ini menindaklanjuti banyaknya laporan mengenai kerugian finansial yang dialami masyarakat akibat dugaan praktik investasi bodong oleh PT DSI. Kolaborasi antara Bareskrim dan LPSK diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman bagi korban untuk bersuara tanpa rasa takut akan intimidasi atau potensi ancaman.
Perlindungan Menyeluruh Bagi Korban
Kanal pelaporan ini tidak hanya memfasilitasi proses pelaporan secara administratif, tetapi juga mengintegrasikan layanan perlindungan dari LPSK. Ketua LPSK, dalam pernyataannya, menekankan pentingnya peran lembaga tersebut dalam memastikan hak-hak korban terpenuhi.
“Kami memahami trauma dan kerugian yang dialami para korban. Oleh karena itu, LPSK siap memberikan perlindungan komprehensif, mulai dari perlindungan fisik, psikologis, hingga bantuan restitusi sesuai mandat undang-undang. Tidak ada lagi keraguan bagi korban untuk bersuara, karena kami akan mendampingi dan melindungi mereka dari awal hingga akhir proses hukum,” tegas Ketua LPSK yang enggan disebut namanya demi alasan keamanan saksi dan korban.
Bentuk perlindungan yang ditawarkan LPSK meliputi penempatan di rumah aman, pendampingan saat pemeriksaan, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis, hingga perlindungan identitas. Mekanisme pelaporan dapat dilakukan melalui portal daring yang disediakan Bareskrim, nomor hotline khusus, atau secara langsung di kantor Bareskrim Polri dengan pendampingan petugas LPSK yang siaga.
Para korban diharapkan membawa dokumen-dokumen relevan seperti bukti transfer dana, perjanjian investasi, tangkapan layar komunikasi, atau bukti kerugian lainnya untuk memperlancar proses verifikasi dan penyelidikan.
Mengungkap Modus Operandi PT DSI
PT DSI diduga kuat menjalankan skema ponzi atau piramida berkedok investasi dengan iming-iming keuntungan fantastis yang tidak masuk akal. Modus operandi ini berhasil mengeruk miliaran rupiah dari ribuan investor di berbagai daerah.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. [Nama Fiktif Kepala Bareskrim], menyatakan bahwa penyelidikan terhadap PT DSI telah berjalan intensif. “Beberapa petinggi PT DSI telah ditetapkan sebagai tersangka dan kami terus melakukan pengembangan kasus untuk melacak aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana ini. Kanal khusus ini adalah wujud keseriusan kami untuk memastikan setiap korban mendapatkan keadilan dan hak-haknya terpenuhi,” ujar Komjen Pol. [Nama Fiktif Kepala Bareskrim] pada konferensi pers 02 April 2026 di Jakarta.
Pihak Bareskrim juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi dengan janji keuntungan di luar kewajaran. Edukasi mengenai investasi yang legal dan aman terus digalakkan untuk mencegah lebih banyak korban jatuh ke dalam perangkap investasi bodong.
Dengan adanya kanal pelaporan dan perlindungan terpadu ini, diharapkan semua korban PT DSI dapat segera melaporkan kasus mereka, membantu aparat penegak hukum menuntaskan penyelidikan, dan pada akhirnya memperoleh keadilan serta pemulihan atas kerugian yang diderita.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda
