October 30, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

BKN dan KemenPAN-RB Batalkan Kelulusan PPPK Paruh Waktu: Ini Alasannya

Jakarta, 29 October 2025 – Kabar mengejutkan datang bagi ratusan hingga ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan status paruh waktu. Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secara resmi membatalkan status kelulusan mereka, memicu gelombang kekecewaan dan pertanyaan di kalangan para pelamar yang telah menantikan penempatan.

Keputusan ini mengemuka setelah melalui evaluasi mendalam terhadap regulasi kepegawaian negara dan implikasi dari status “PPPK paruh waktu” yang sebelumnya direncanakan. Pembatalan ini disinyalir merupakan langkah strategis pemerintah untuk menyelaraskan kembali kebijakan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kerangka hukum yang berlaku, terutama pasca-disahkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru.

Polemik Status dan Landasan Hukum PPPK Paruh Waktu

Konsep PPPK paruh waktu sempat mencuat sebagai salah satu opsi untuk mengakomodasi tenaga honorer dan non-ASN agar dapat bergabung dalam sistem kepegawaian pemerintah, namun dengan skema kerja yang fleksibel. Gagasan ini disambut positif oleh banyak pihak, khususnya mereka yang terikat dengan komitmen lain namun memiliki kapasitas untuk berkontribusi di sektor publik. Namun, implementasinya menghadapi tantangan serius, terutama terkait dengan landasan hukum yang kokoh.

Berdasarkan penelusuran tim redaksi dan sumber internal, salah satu alasan utama di balik pembatalan ini adalah ketidakjelasan landasan hukum yang mengatur status PPPK paruh waktu secara komprehensif. Undang-Undang ASN, baik yang lama maupun yang baru, cenderung mengklasifikasikan ASN (termasuk PPPK) sebagai pegawai penuh waktu dengan hak, kewajiban, serta skema penggajian dan pengembangan karier yang terstruktur. Konsep paruh waktu dinilai belum memiliki payung hukum yang memadai untuk mengatur aspek-aspek krusial seperti gaji, tunjangan, jaminan sosial, hingga mekanisme penilaian kinerja yang setara dengan PPPK penuh waktu atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, terdapat kekhawatiran mengenai potensi inkonsistensi dalam sistem manajemen ASN jika status PPPK paruh waktu tetap dijalankan tanpa regulasi yang ketat. Hal ini berpotensi menimbulkan disparitas dan ketidakadilan antara PPPK penuh waktu dengan paruh waktu, serta komplikasi dalam alokasi anggaran dan perencanaan sumber daya manusia di instansi pemerintah.

Dampak Pembatalan dan Harapan Calon PPPK

Keputusan pembatalan ini tentu saja memukul mundur harapan ribuan calon PPPK paruh waktu yang telah melewati berbagai tahapan seleksi. Banyak di antara mereka yang telah mengorbankan waktu dan tenaga untuk mempersiapkan diri, bahkan ada yang telah melepaskan pekerjaan sebelumnya demi kesempatan ini. Kekecewaan, kebingungan, dan ketidakpastian kini menjadi bayang-bayang yang menyelimuti mereka.

Calon PPPK yang terdampak sangat berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang transparan dan solusi konkret mengenai status mereka ke depan. Apakah akan ada revisi regulasi, atau adakah alternatif lain yang ditawarkan untuk mengakomodasi potensi dan pengalaman mereka? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi desakan yang kuat dari para pelamar yang merasa dirugikan.

“Keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam oleh BKN dan KemenPAN-RB, dengan mempertimbangkan aspek hukum dan administratif. Prioritas kami adalah menciptakan sistem kepegawaian yang adil, transparan, dan sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang berlaku. Pembatalan status PPPK paruh waktu ini dilakukan untuk menyelaraskan kembali mekanisme rekrutmen dengan definisi dan klasifikasi ASN yang telah ditetapkan,” demikian pernyataan resmi yang diterima redaksi dari perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 29 October 2025.

Pemerintah diharapkan dapat segera mengeluarkan kebijakan lanjutan yang dapat memberikan kepastian hukum dan kejelasan nasib bagi para calon PPPK paruh waktu yang terdampak. Komunikasi yang efektif dan solusi yang berpihak kepada para pelamar adalah kunci untuk meredakan gejolak yang muncul akibat keputusan penting ini, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem rekrutmen ASN di Indonesia.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.