Cak Imin: Akses JKN Wajib Dipulihkan bagi Warga Miskin Tercoret

Jakarta, 18 July 2025 – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, menegaskan bahwa masyarakat miskin yang nama mereka tercoret dari daftar penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) memiliki hak untuk mengajukan reaktivasi. Pernyataan ini muncul menyusul banyaknya laporan kasus pencoretan sepihak yang merugikan masyarakat rentan, sehingga Cak Imin mendesak pemerintah untuk proaktif dalam memulihkan hak kesehatan mereka.
Mekanisme Reaktivasi yang Disosialisasikan
Proses reaktivasi ini, menurut Cak Imin, dapat dilakukan dengan mendatangi Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Masyarakat diwajibkan membawa sejumlah dokumen penting sebagai persyaratan dasar untuk memverifikasi status kemiskinan dan kelayakan mereka sebagai penerima bantuan.
Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau desa. Setelah dokumen diverifikasi oleh Dinsos, data akan diajukan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk proses validasi lebih lanjut sebelum kemudian diteruskan kepada BPJS Kesehatan agar JKN-PBI KIS dapat diaktifkan kembali.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat yang tiba-tiba tidak bisa lagi menggunakan JKN mereka padahal mereka masih hidup dalam kondisi serba kekurangan. Negara harus hadir dan memastikan hak dasar kesehatan mereka tidak terampas,” ujar Cak Imin dalam keterangan tertulisnya pada 18 July 2025.
Pencoretan nama dari daftar JKN PBI KIS seringkali menjadi masalah serius bagi masyarakat miskin, yang sangat bergantung pada bantuan ini untuk mengakses layanan kesehatan dasar hingga lanjutan. Berbagai alasan di balik pencoretan meliputi pembaruan data yang tidak akurat, kesalahan administratif, atau perubahan status sosial ekonomi yang belum tentu diverifikasi secara cermat.
Pentingnya JKN sebagai Jaring Pengaman Sosial
Cak Imin menekankan pentingnya program JKN PBI KIS sebagai salah satu pilar utama jaring pengaman sosial di Indonesia. Kehilangan akses terhadap JKN berarti menempatkan keluarga miskin pada risiko bencana finansial yang lebih besar ketika menghadapi penyakit, yang pada akhirnya dapat memperburuk spiral kemiskinan.
Oleh karena itu, upaya reaktivasi ini selaras dengan komitmen pemerintah dalam memperluas cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage) dan memastikan tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal dalam mengakses layanan kesehatan yang layak. Cak Imin juga mendorong BPJS Kesehatan dan instansi terkait untuk meningkatkan koordinasi data agar kasus pencoretan yang tidak tepat sasaran dapat diminimalisir di masa mendatang.
“Ini adalah janji konstitusi kita. Jaminan kesehatan adalah hak setiap warga negara, terlebih lagi bagi mereka yang tidak mampu. Pemerintah harus proaktif dan responsif dalam mengatasi masalah ini agar tidak ada lagi masyarakat miskin yang kesulitan berobat,” tambahnya.
Diharapkan, dengan adanya sosialisasi mengenai mekanisme reaktivasi ini, masyarakat yang terdampak dapat segera mengurus JKN mereka sehingga hak mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dapat dipulihkan sesegera mungkin, demi keberlangsungan hidup yang lebih layak dan sehat.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda