October 14, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

DPR, Pemerintah, dan Asosiasi Bentuk Tim Revisi UU LLAJ: Adaptasi Mobilitas Modern

Jakarta, 01 October 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah dan perwakilan asosiasi pengemudi resmi menyepakati pembentukan tim khusus. Tim ini bertugas membahas dan menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), menandai langkah krusial dalam upaya adaptasi regulasi terhadap dinamika transportasi modern yang terus berkembang pesat.

Urgensi Revisi di Tengah Dinamika Transportasi

Pembentukan tim ini dilatarbelakangi oleh urgensi adaptasi regulasi terhadap pesatnya perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat akan sistem transportasi yang lebih efektif, aman, dan berkelanjutan. UU LLAJ yang berlaku saat ini, disahkan pada tahun 2009, dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi berbagai inovasi seperti transportasi berbasis aplikasi daring, kendaraan listrik, dan pengelolaan lalu lintas perkotaan yang semakin kompleks. Kondisi ini sering kali menimbulkan ambiguitas hukum dan ketidakpastian bagi para pelaku usaha maupun pengemudi.

Anggota Komisi V DPR RI, yang membidangi infrastruktur dan transportasi, menyatakan bahwa revisi ini diharapkan dapat menciptakan payung hukum yang lebih komprehensif dan antisipatif. “Kita perlu memastikan bahwa regulasi kita tidak hanya responsif terhadap teknologi baru, tetapi juga mampu melindungi hak-hak pengemudi, penumpang, serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan adil di sektor transportasi,” ujarnya dalam sebuah rapat koordinasi internal Komisi V DPR RI. Ia menambahkan, isu keselamatan dan keberlanjutan lingkungan juga menjadi prioritas utama dalam penyusunan draf revisi ini.

Kolaborasi Lintas Sektor untuk Solusi Komprehensif

Tim penyusun revisi ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan kunci. Mereka mencakup perwakilan dari Komisi V DPR RI, Kementerian Perhubungan sebagai representasi pemerintah, serta berbagai asosiasi pengemudi. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat menghasilkan sebuah kerangka regulasi yang inklusif dan mengakomodasi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi darat.

Nama-nama asosiasi seperti Organisasi Angkutan Darat (Organda), Gabungan Pengemudi Online Indonesia (GPOI), dan perwakilan aplikator transportasi daring disebut-sebut akan menjadi bagian integral dalam tim ini. Keterlibatan mereka diharapkan dapat memberikan perspektif yang beragam dan memastikan bahwa setiap usulan revisi berangkat dari kebutuhan riil di lapangan, baik dari sisi pengusaha, pengemudi, maupun konsumen. Ini merupakan upaya serius untuk menjaring aspirasi seluas-luasnya.

Fokus utama tim adalah mengidentifikasi pasal-pasal yang perlu disesuaikan, merumuskan definisi baru untuk jenis transportasi yang belum terakomodir, serta menyusun kerangka regulasi yang mampu menjawab tantangan masa depan, termasuk isu keselamatan jalan, penentuan tarif yang adil, mekanisme perizinan yang efisien, dan jaminan sosial bagi pengemudi transportasi umum dan daring.

“Kami berkomitmen untuk mendengarkan semua masukan dan mencari titik temu terbaik. Revisi UU LLAJ bukan hanya soal memperbarui pasal-pasal, tetapi juga tentang membangun ekosistem transportasi yang adil, aman, dan efisien bagi seluruh masyarakat Indonesia. Ini adalah upaya bersama demi kepentingan nasional dalam jangka panjang.”

— Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.

Proses penyusunan draf revisi ini diperkirakan akan memakan waktu dan melibatkan serangkaian diskusi intensif, uji publik, serta studi komparatif dengan regulasi transportasi di negara lain. Dengan terbentuknya tim ini, diharapkan kerangka hukum transportasi di Indonesia dapat menjadi lebih relevan, adaptif, dan mampu mendukung percepatan pembangunan infrastruktur serta layanan transportasi yang lebih baik dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.