October 14, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

DPR Segera Sahkan RUU BUMN, Reformasi Tata Kelola Perusahaan Pelat Merah Dimulai

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dijadwalkan akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) dalam Sidang Paripurna yang digelar pada 02 October 2025. Langkah ini menandai babak baru bagi pengelolaan perusahaan-perusahaan pelat merah di Tanah Air, dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional.

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI yang membidangi BUMN telah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut dan mencapai kesepakatan untuk membawanya ke tingkat rapat paripurna. Proses pembahasan yang intensif melibatkan berbagai masukan dari pemerintah, akademisi, praktisi, dan elemen masyarakat, mencerminkan urgensi reformasi dalam tubuh BUMN.

Pilar Reformasi Tata Kelola BUMN

RUU BUMN ini dirancang sebagai landasan hukum yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap dinamika bisnis modern. Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah penegasan kembali definisi modal negara dalam BUMN, yang diharapkan dapat memperjelas status kepemilikan dan meminimalisir potensi konflik kepentingan. Selain itu, RUU ini juga mengatur lebih detail mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian direksi serta dewan komisaris, dengan penekanan pada profesionalisme dan meritokrasi.

Tujuan utama dari RUU ini adalah menciptakan BUMN yang berdaya saing global, transparan, dan bebas dari intervensi politik. Melalui aturan baru ini, diharapkan tata kelola perusahaan (good corporate governance) dapat diterapkan secara konsisten, sehingga potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi dapat diminimalisir. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa BUMN harus menjadi lokomotif pembangunan ekonomi, bukan sekadar objek politik.

Revisi UU BUMN ini adalah sebuah keniscayaan. Kita ingin BUMN tidak hanya sekadar aset negara, tetapi juga entitas bisnis yang sehat, profesional, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus keuntungan bagi negara. Kerangka hukum yang kuat akan menjadi pondasi bagi transformasi BUMN menuju masa depan yang lebih baik.

— Anggota Komisi VI DPR RI

Harapan dan Tantangan Implementasi

Pengesahan RUU BUMN ini membawa serta harapan besar dari berbagai pihak. Kalangan ekonom dan pengamat pasar modal menyambut positif upaya pemerintah dan DPR untuk memperjelas kerangka hukum BUMN, yang dipercaya akan meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong kinerja saham perusahaan-perusahaan pelat merah. Dengan aturan yang lebih tegas, diharapkan BUMN dapat lebih fokus pada inti bisnisnya dan mengurangi beban penugasan yang tidak relevan dengan kapasitasnya.

Namun, implementasi RUU ini tentu tidak lepas dari tantangan. Konsistensi dalam penegakan aturan, adaptasi birokrasi internal BUMN terhadap regulasi baru, serta pengawasan yang efektif akan menjadi kunci keberhasilan. Diperlukan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian BUMN, jajaran direksi dan komisaris, hingga seluruh karyawan BUMN, untuk mewujudkan visi yang terkandung dalam undang-undang baru ini.

Pemerintah diharapkan segera menerbitkan peraturan pelaksana yang diperlukan setelah RUU ini resmi diundangkan. Peraturan tersebut akan menjadi panduan teknis bagi seluruh BUMN dalam mengimplementasikan ketentuan-ketentuan baru. Dengan sinergi yang baik antara regulasi dan eksekusi, diharapkan BUMN di Indonesia dapat melangkah maju menjadi kekuatan ekonomi yang lebih tangguh dan berdaya saing di kancah global.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.