July 11, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

DPR Setujui 24 Calon Dubes, Hasil Uji Langsung Diserahkan ke Presiden

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan (UKK) terhadap 24 calon duta besar (dubes) dan menyetujui seluruh nama yang diajukan. Hasil persetujuan ini langsung diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 09 July 2025 tanpa melalui pembacaan dalam rapat paripurna DPR.

Keputusan untuk langsung menyerahkan daftar nama calon dubes yang telah disetujui tanpa dibacakan di rapat paripurna merupakan hal yang menjadi sorotan. Biasanya, hasil persetujuan DPR atas nama-nama penting akan disampaikan dalam forum paripurna untuk kemudian secara resmi diserahkan kepada Presiden. Namun, dalam kasus ini, proses dilakukan lebih cepat dan langsung dari pimpinan DPR ke Istana Negara.

Proses Persetujuan dan Efisiensi

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengonfirmasi bahwa seluruh 24 calon dubes telah memenuhi persyaratan dan lolos uji kelayakan. Ia menjelaskan bahwa langkah penyerahan hasil secara langsung ini adalah bagian dari upaya percepatan dan efisiensi dalam penugasan diplomatik Indonesia.

“Semua nama telah melalui proses seleksi yang ketat dan mendapatkan persetujuan bulat di tingkat Komisi I. Keputusan untuk langsung menyerahkan hasilnya kepada Presiden tanpa pembacaan di paripurna adalah bagian dari efisiensi dan percepatan proses penempatan diplomat kita di luar negeri,” ujar Utut Adianto kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 09 July 2025.

Utut menambahkan bahwa tidak ada halangan berarti selama proses UKK berlangsung. Setiap calon telah memaparkan visi dan misi mereka, serta menjawab pertanyaan-pertanyaan krusial terkait isu-isu diplomatik, ekonomi, keamanan, dan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap calon duta besar memiliki kapabilitas, integritas, dan pemahaman yang mendalam mengenai kepentingan nasional yang akan mereka emban.

Langkah Selanjutnya dan Pentingnya Penugasan

Setelah menerima daftar nama dari DPR, bola kini sepenuhnya berada di tangan Presiden Joko Widodo. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 13 Ayat 2, pengangkatan duta besar merupakan hak prerogatif Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR. Presiden akan menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan secara resmi. Selanjutnya, para duta besar terpilih akan menjalani pelantikan sebelum akhirnya diberangkatkan ke negara akreditasi masing-masing.

Penempatan duta besar di berbagai negara sangat krusial bagi Indonesia. Para diplomat ini akan menjadi ujung tombak diplomasi Indonesia di kancah global, mengemban misi strategis dalam memperkuat hubungan bilateral, mendorong kerja sama ekonomi, menarik investasi, mempromosikan budaya Indonesia, melindungi hak-hak WNI di luar negeri, serta memastikan kepentingan nasional tetap terjaga di tengah dinamika geopolitik global. Percepatan proses ini diharapkan dapat segera mengisi kekosongan posisi diplomatik di sejumlah perwakilan Indonesia di luar negeri, memastikan roda diplomasi berjalan optimal tanpa jeda yang terlalu lama.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.