Dugaan Modifikasi Logo NU: Pemilik Akun Medsos Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Jakarta – Sebuah insiden dugaan modifikasi lambang Nahdlatul Ulama (NU) di platform media sosial telah berujung pada laporan polisi. Pemilik akun media sosial yang diduga bertanggung jawab atas perubahan logo tersebut kini berhadapan dengan proses hukum setelah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 04 February 2026. Kasus ini menyoroti kembali pentingnya etika berinteraksi di ruang digital serta perlindungan terhadap simbol-simbol organisasi keagamaan.
Kronologi Dugaan Modifikasi dan Laporan Resmi
Laporan polisi ini bermula dari ditemukannya unggahan di sebuah akun media sosial yang menampilkan lambang Nahdlatul Ulama dalam bentuk yang telah diubah atau diedit dari versi aslinya. Detail spesifik mengenai bentuk modifikasi tersebut tidak dirinci secara publik, namun pihak pelapor menganggap perubahan itu melanggar ketentuan hukum dan berpotensi mencemarkan nama baik organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut. Dugaan modifikasi ini pertama kali diketahui beberapa waktu lalu, dan setelah melalui kajian internal, pihak NU memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Pelaporan resmi ini dilakukan oleh perwakilan sah dari Nahdlatul Ulama, yang merasa dirugikan dan dilecehkan atas tindakan pengubahan lambang organisasi. Pelapor menduga tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), serta potensi pencemaran nama baik. Pihak kepolisian di Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut dan akan segera memulai proses penyelidikan untuk mengidentifikasi motif di balik tindakan ini dan memverifikasi keabsahan tuduhan.
“Kami sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang dengan sengaja mengubah dan menyebarkan lambang NU dengan tujuan yang tidak bertanggung jawab. Lambang NU adalah identitas suci bagi jutaan umat, memiliki nilai sejarah dan filosofi yang mendalam. Tindakan semacam ini tidak hanya melecehkan organisasi, tetapi juga meresahkan warga Nahdliyin. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum agar kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan menghormati simbol-simbol keagamaan,” ujar seorang perwakilan tim hukum Nahdlatul Ulama yang enggan disebutkan namanya.
Implikasi Hukum dan Seruan Etika Digital
Jika terbukti bersalah, pemilik akun media sosial tersebut dapat menghadapi ancaman hukuman pidana berdasarkan UU ITE dan/atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal yang relevan dapat meliputi pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, hingga perbuatan tidak menyenangkan. Proses hukum ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi Nahdlatul Ulama, tetapi juga menjadi peringatan serius bagi para pengguna media sosial lainnya mengenai batas-batas kebebasan berekspresi di dunia maya.
Kasus ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan masyarakat luas akan pentingnya etika digital dan tanggung jawab dalam berinteraksi di media sosial. Simbol-simbol organisasi, terutama yang memiliki basis massa dan sejarah kuat seperti NU, harus diperlakukan dengan penuh hormat dan tidak boleh diubah atau disalahgunakan untuk kepentingan provokasi atau pelecehan. Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia memegang peranan penting dalam menjaga kerukunan umat beragama dan stabilitas nasional, sehingga setiap upaya yang merusak citra dan simbolnya dapat menimbulkan dampak yang lebih luas.
Polda Metro Jaya sendiri menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti digital yang diperlukan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan modifikasi lambang NU ini. Publik diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini dengan tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda
