Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara atas Kerugian Negara Rp 1 T

Jakarta, 06 October 2025 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), setelah terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun dalam kasus investasi fiktif. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menandai akhir dari serangkaian persidangan yang menarik perhatian publik terkait tata kelola BUMN.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Kosasih terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman penjara, Kosasih juga diwajibkan membayar denda serta uang pengganti kerugian negara.
Kronologi dan Modus Operandi
Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana investasi PT Taspen pada tahun 2017 hingga 2019. Modus operandi yang diungkap dalam persidangan melibatkan penempatan dana investasi Taspen pada sejumlah perusahaan yang tidak memiliki kelayakan finansial dan rekam jejak yang kuat, bahkan beberapa di antaranya terindikasi fiktif. Dana pensiun para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya dikelola secara hati-hati, justru disalurkan ke instrumen investasi berisiko tinggi tanpa melalui prosedur yang transparan dan akuntabel.
Kosasih, yang menjabat sebagai Direktur Utama saat itu, diduga memerintahkan atau menyetujui penempatan investasi tersebut tanpa dasar analisis risiko yang memadai. Berbagai transaksi mencurigakan dan aliran dana ke pihak-pihak terafiliasi menjadi bukti kuat yang disajikan jaksa penuntut umum di persidangan. Akibatnya, dana sebesar Rp 1 triliun yang merupakan aset negara dan bagian dari jaminan hari tua para pensiunan, lenyap dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Proses hukum kasus ini cukup panjang, dimulai dari penyelidikan, penetapan tersangka, hingga tahap persidangan yang menghadirkan puluhan saksi dan ahli. Tim jaksa penuntut umum berhasil membuktikan bahwa tindakan Kosasih tidak hanya ceroboh, tetapi juga memiliki unsur kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang pada akhirnya merugikan negara.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang sah, majelis hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 triliun,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Implikasi Putusan dan Langkah Hukum Selanjutnya
Vonis 10 tahun penjara ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pejabat negara, khususnya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk selalu menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam mengelola keuangan negara. PT Taspen, sebagai entitas yang mengelola dana pensiun jutaan ASN, memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan publik.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga memerintahkan Kosasih untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1 triliun. Jika tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Atas putusan ini, baik Antonius Kosasih maupun tim penuntut umum dari Kejaksaan Agung memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam kurun waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Kasus ini menjadi cermin pentingnya pengawasan internal dan eksternal yang kuat terhadap pengelolaan dana publik demi mencegah praktik korupsi di masa mendatang.
Putusan ini juga mengirimkan pesan tegas bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia terus berjalan, tanpa pandang bulu terhadap posisi atau jabatan seseorang. Harapannya, kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga negara dan BUMN dapat kembali pulih seiring dengan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda