September 17, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Resmi Bebas Bersyarat dari Sukamiskin

BANDUNG, 15 September 2025 – Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, terpidana kasus korupsi, secara resmi telah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Pembebasan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 13 Juni 2025, setelah Yana Mulyana memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan oleh hukum.

Kabar pembebasan Yana Mulyana ini telah dikonfirmasi oleh pihak terkait, menandai babak baru bagi mantan pejabat publik tersebut setelah menjalani masa hukuman akibat kasus suap terkait proyek “Bandung Smart City”. Proses pembebasan bersyarat ini merupakan hak yang dapat diajukan oleh narapidana yang telah memenuhi dua per tiga masa pidananya serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman di lapas.

Latar Belakang Kasus Korupsi “Bandung Smart City”

Yana Mulyana terjerat kasus korupsi pada April 2023 ketika ia bersama beberapa pejabat lainnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Yana terbukti menerima suap berupa uang dan fasilitas dari sejumlah pihak swasta yang ingin memenangkan proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan penyedia jasa internet di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Kasus ini mencuat ke publik dan menjadi sorotan luas karena melibatkan orang nomor satu di Kota Bandung. Yana Mulyana kemudian dijatuhi vonis pidana penjara beberapa tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Putusan ini diperkuat di tingkat banding dan kasasi, menjadikannya terpidana kasus korupsi yang harus mendekam di balik jeruji besi Lapas Sukamiskin, lapas khusus untuk narapidana korupsi.

Kasus “Bandung Smart City” ini menjadi salah satu contoh penindakan terhadap praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pejabat publik lainnya.

Syarat dan Prosedur Pembebasan Bersyarat Yana Mulyana

Pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana kembali ke tengah masyarakat setelah memenuhi syarat tertentu. Dalam kasus Yana Mulyana, pembebasan bersyaratnya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Syarat utama yang harus dipenuhi antara lain telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik selama di lapas, serta melengkapi berkas administrasi yang dibutuhkan. Setelah bebas bersyarat, Yana Mulyana akan berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan harus mematuhi sejumlah ketentuan yang berlaku.

“Proses pembebasan bersyarat merupakan hak setiap narapidana yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan hukum. Ini bukan sekadar keluar dari penjara, melainkan proses transisi kembali ke masyarakat dengan pengawasan ketat dari Bapas,” jelas seorang sumber di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang enggan disebutkan namanya, kepada media ini.

Pengawasan ini termasuk kewajiban lapor diri secara berkala dan larangan untuk melakukan tindak pidana baru. Jika melanggar syarat-syarat tersebut, status pembebasan bersyaratnya dapat dicabut dan Yana Mulyana harus kembali menjalani sisa masa pidananya di lapas.

Dengan resminya pembebasan bersyarat Yana Mulyana, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana mantan Wali Kota Bandung tersebut akan menjalani kehidupannya pasca-penjara dan apakah ia akan tetap mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku selama masa pengawasan Bapas.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.