September 18, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Ganjil Genap Kembali Berlaku: Pengendara Diimbau Cermat Atur Perjalanan

Jakarta, 18 September 2025 – Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap (gage) akan kembali diterapkan secara ketat pada Kamis, 18 September 2025. Pemberlakuan aturan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas dan mendorong penggunaan transportasi publik di wilayah Ibu Kota. Para pengendara diimbau untuk lebih cermat dalam merencanakan perjalanan guna menghindari sanksi tilang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan secara konsisten menerapkan kebijakan ini sebagai salah satu strategi utama dalam mengelola volume kendaraan yang terus meningkat. Meskipun diterapkan secara rutin, setiap tanggal pemberlakuan ganjil genap selalu menjadi perhatian bagi masyarakat, terutama mereka yang beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi.

Detail Aturan dan Lokasi Penerapan

Sistem ganjil genap diberlakukan dengan mekanisme yang telah dikenal luas: kendaraan dengan plat nomor berakhiran ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan plat nomor berakhiran genap pada tanggal genap. Pada Kamis, 18 September 2025, yang merupakan tanggal genap, hanya kendaraan berplat nomor genap yang diizinkan melintasi ruas jalan yang termasuk dalam area pemberlakuan ganjil genap.

Adapun jadwal operasional ganjil genap biasanya terbagi dalam dua sesi, yakni pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Ruas jalan yang memberlakukan kebijakan ini mencakup sejumlah protokol utama dan jalan arteri vital di Jakarta, termasuk namun tidak terbatas pada sebagian Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, hingga beberapa ruas jalan tol dalam kota.

Perlu diingat, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap, antara lain kendaraan berpelat dinas, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan listrik, kendaraan angkutan umum, serta kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau gas. Pengendara diharapkan memeriksa daftar lengkap ruas jalan dan pengecualian melalui situs resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk informasi terkini.

Imbauan dan Antisipasi Bagi Pengendara

Mengingat kembali diberlakukannya ganjil genap pada Kamis mendatang, masyarakat pengguna kendaraan pribadi diimbau untuk mulai mengatur jadwal dan rute perjalanan mereka sejak dini. Opsi penggunaan transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, KRL Commuter Line, maupun layanan transportasi daring bisa menjadi alternatif yang bijak. Selain mengurangi potensi kemacetan, langkah ini juga berkontribusi pada penurunan emisi gas buang.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi aturan ganjil genap yang berlaku. Ini bukan hanya soal menghindari tilang, tetapi juga tentang menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama di jalan raya, serta mendukung program pemerintah dalam mengurangi polusi udara,” ujar salah satu perwakilan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam kesempatan terpisah.

Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, persiapan matang menjadi kunci agar perjalanan tetap lancar tanpa hambatan hukum. Mari bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam menata lalu lintas Ibu Kota demi mobilitas yang lebih baik.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.