Gibran Mendesak DPR Percepat RUU PPRT: Lindungi Jutaan PRT dari Eksploitasi

Jakarta, 16 July 2025 – Politisi muda, Gibran Rakabuming Raka, kembali menyoroti kondisi memprihatinkan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Dengan tegas, ia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah lama mandek. Gibran menekankan bahwa perlindungan hukum bagi lebih dari lima juta PRT di Tanah Air, yang mayoritas adalah perempuan dan ibu, merupakan isu kemanusiaan yang mendesak dan tidak bisa lagi ditunda.
Ancaman Eksploitasi Jutaan PRT
Data menunjukkan bahwa sekitar 5 juta jiwa pekerja rumah tangga di Indonesia masih jauh dari jangkauan perlindungan hukum yang memadai. Mereka kerap kali bekerja dalam kondisi yang rentan, menghadapi berbagai bentuk perlakuan tidak layak yang mencakup aspek ekonomi hingga kekerasan fisik dan verbal. Gaji yang minim, bahkan seringkali di bawah standar upah minimum regional, jam kerja yang tidak manusiawi tanpa kepastian istirahat, serta ketiadaan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan, menjadi potret sehari-hari bagi banyak PRT.
Lebih dari itu, kerentanan terhadap kekerasan adalah ancaman nyata yang membayangi. Kasus-kasus penganiayaan, pelecehan, hingga eksploitasi dalam berbagai bentuk masih sering ditemukan. Tanpa payung hukum yang kuat, korban seringkali kesulitan mencari keadilan, dan pelaku cenderung lepas dari jerat hukum. Kondisi ini diperparah dengan status hubungan kerja yang informal, tanpa kontrak tertulis yang jelas, membuat posisi PRT sangat lemah di hadapan hukum.
Kita tidak bisa lagi menunda pengesahan RUU PPRT ini. Ini adalah tentang perlindungan dasar bagi lebih dari lima juta saudara-saudari kita yang selama ini bekerja dalam bayangan, rentan terhadap eksploitasi, dan seringkali tanpa jaring pengaman sosial. Ini bukan hanya masalah ekonomi, tapi juga masalah martabat kemanusiaan, ujar Gibran dalam pernyataannya.
Perjalanan Panjang RUU PPRT dan Harapan Perlindungan Hukum
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga telah menjadi agenda prioritas nasional selama lebih dari satu dekade. Namun, hingga kini, pembahasan dan pengesahannya masih tertahan di parlemen. Padahal, RUU ini digadang-gadang akan menjadi tonggak penting dalam menjamin hak-hak dasar PRT, menetapkan standar upah yang layak, jam kerja yang jelas, hak cuti, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang adil antara PRT dan pemberi kerja. Selain itu, RUU ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja mengenai hak dan kewajiban mereka.
Desakan dari Gibran ini menambah daftar panjang suara-suara yang menyerukan percepatan pengesahan RUU PPRT, termasuk dari berbagai organisasi masyarakat sipil, aktivis hak asasi manusia, dan serikat pekerja. Mereka berharap DPR dapat menunjukkan komitmen seriusnya terhadap perlindungan kelompok rentan ini. Pengesahan RUU PPRT akan menjadi bukti nyata keberpihakan negara terhadap jutaan warganya yang selama ini bekerja tanpa perlindungan dan jaminan.
Momen ini diharapkan menjadi momentum bagi para wakil rakyat untuk segera menyelesaikan pekerjaan rumah legislasi yang telah lama tertunda, demi memastikan martabat dan hak-hak asasi pekerja rumah tangga di Indonesia dapat terpenuhi secara layak dan adil.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda