February 7, 2026

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Hamdan Zoelva Tegaskan Tak Ada Pengaturan Sewa Kapal di Sidang Korupsi Energi

JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, yang kini bertindak sebagai kuasa hukum Kerry Adrianto Riza, menegaskan tidak adanya bukti pengaturan maupun rekayasa dalam proses penyewaan kapal. Penegasan ini disampaikan dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyewaan kapal pengangkut Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Energi Nasional, sebuah entitas BUMN, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, 07 February 2026.

Kerry Adrianto Riza, mantan Direktur Operasional PT Energi Nasional, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatannya dalam praktik korupsi yang merugikan negara. Namun, dalam persidangan hari ini, tim kuasa hukumnya dengan tegas membantah seluruh tuduhan tersebut, khususnya terkait manipulasi dalam proses tender dan sewa kapal.

Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang ada, tidak terdapat indikasi kuat yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam skema pengaturan atau rekayasa penyewaan kapal yang didakwakan. Menurutnya, proses penyewaan kapal telah melalui prosedur yang berlaku dan sesuai dengan ketentuan perusahaan.

“Kami melihat tidak ada bukti yang secara langsung menunjukkan adanya pengaturan atau rekayasa dalam proses penyewaan kapal yang melibatkan klien kami. Semua proses sudah berjalan sesuai prosedur baku yang ada di perusahaan. Tuduhan bahwa ada mark-up atau penunjukan langsung yang tidak wajar belum terbukti secara meyakinkan,” ujar Hamdan Zoelva di hadapan majelis hakim dan awak media.

Ia menambahkan bahwa wewenang untuk menentukan penyedia jasa penyewaan kapal berada pada divisi lain dan bukan merupakan ranah tanggung jawab langsung kliennya. Oleh karena itu, dakwaan yang dialamatkan kepada Kerry Adrianto Riza dinilai terlalu prematur dan kurang didukung oleh bukti konkret.

Detil Dakwaan dan Kerugian Negara

Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu BUMN strategis di sektor energi dan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar hingga triliunan rupiah. JPU dari KPK mendakwa Kerry Adrianto Riza bersama beberapa pihak lain telah secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan dan penyewaan kapal LNG. Modus operandinya diduga melibatkan penunjukan langsung penyedia jasa tanpa proses tender yang transparan, serta penggelembungan harga sewa kapal.

Dakwaan JPU menyebutkan bahwa tindakan tersebut mengakibatkan beban keuangan yang tidak semestinya bagi PT Energi Nasional, yang pada akhirnya berimbas pada kerugian keuangan negara. Beberapa nama perusahaan pelayaran juga disebut-sebut terlibat dalam skema ini, baik sebagai pihak yang diuntungkan maupun yang bekerja sama dalam praktik manipulasi. Sidang ini diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang seluruh pihak yang terlibat dan mekanisme kejahatan korupsi yang terjadi.

Sikap Pembelaan dan Proyeksi Sidang

Tim pembela Kerry Adrianto Riza menyatakan akan terus berjuang untuk membuktikan ketidakbersalahan kliennya. Mereka berencana menghadirkan saksi-saksi meringankan serta ahli di bidang pengadaan barang dan jasa serta hukum korporasi untuk mematahkan dakwaan JPU. Hamdan Zoelva menekankan bahwa fokus pembelaan akan diarahkan pada analisis detail kontrak, prosedur internal perusahaan, serta pembuktian ketiadaan niat jahat (mens rea) dari kliennya.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa. Publik menanti putusan akhir dari kasus ini, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN, khususnya di sektor vital seperti energi. Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dan penegak hukum dalam memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda