Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara: Kesedihan Mendalam Istri di Ruang Sidang

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada 25 July 2025 dijatuhi vonis pidana penjara 3,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Putusan yang mengakhiri penantian panjang sidang kasus suap Harun Masiku ini disambut dengan suasana haru dan kesedihan mendalam, terutama dari sang istri, Maria Kristiyanti, yang setia mendampingi suaminya di setiap persidangan.
Momen Pilu di Ruang Sidang
Selama pembacaan vonis oleh Ketua Majelis Hakim, Maria Kristiyanti tampak khusyuk dan tak bergeming dari tempat duduknya. Raut wajahnya memancarkan kesedihan yang tak terlukiskan, namun ia berusaha tegar. Sesekali ia terlihat memejamkan mata, seolah berusaha menahan gejolak emosi yang membuncah di dadanya seiring dengan kalimat demi kalimat putusan yang dibacakan.
Tangan kanannya, yang semula menggenggam erat tangan sang suami di awal persidangan, perlahan mengendur seiring dengan diketoknya palu hakim yang mengesahkan putusan. Matanya yang sebelumnya menatap lurus ke arah majelis hakim, kini terlihat berkaca-kaca, namun air mata tak lantas tumpah. Maria memilih untuk memendam dukanya dalam keheningan, menunjukkan kekuatan dan ketegaran di tengah cobaan berat yang menimpa suaminya.
Kehadirannya yang konsisten di setiap persidangan, dari awal hingga putusan dibacakan, menjadi saksi bisu perjalanan hukum Hasto. Momen ini menjadi potret nyata betapa beratnya dampak kasus hukum bagi keluarga terdakwa, jauh di balik sorotan politik dan pemberitaan media.
Seorang pengamat hukum tata negara yang hadir dalam persidangan, Prof. Dr. Budi Santoso (nama samaran), mengomentari situasi tersebut. Ia menyatakan, “Putusan majelis hakim ini menunjukkan independensi peradilan dalam memberantas korupsi, tanpa pandang bulu. Namun, di sisi lain, kita juga menyaksikan dampak kemanusiaan yang mendalam bagi keluarga yang terlibat. Ini adalah dua sisi mata uang dari sebuah proses penegakan hukum yang tak terhindarkan.”
Latar Belakang Kasus dan Implikasi Politik
Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Kasus ini telah menyita perhatian publik sejak lama dan menjadi sorotan tajam, terutama karena melibatkan politikus senior dari partai penguasa yang memiliki pengaruh signifikan di kancah politik nasional.
Vonis 3,5 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang menuntut pidana penjara lebih tinggi dan pencabutan hak politik. Meskipun demikian, putusan ini tetap dianggap berat dan berpotensi mengakhiri karier politik Hasto di kancah nasional. Tim kuasa hukum Hasto menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Proses hukum ini diperkirakan masih akan berlanjut dan menjadi babak baru dalam upaya Hasto untuk mencari keadilan atau setidaknya mitigasi putusan yang telah dijatuhkan.
Bagi PDIP, kasus yang menimpa Sekretaris Jenderal partai mereka ini juga menjadi ujian tersendiri. Sebagai partai yang kerap mengusung narasi antikorupsi, kasus yang melibatkan salah satu petinggi utamanya tentu menjadi sorotan publik dan dapat mempengaruhi citra partai menjelang agenda politik besar di masa mendatang, termasuk persiapan menuju pemilihan kepala daerah serentak.
Dengan dibacanya vonis ini, satu babak penting dalam kasus Hasto Kristiyanto telah berakhir. Namun, bagi keluarga dan PDIP, perjuangan belum usai. Mata publik akan terus tertuju pada perkembangan kasus ini, menanti langkah-langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh pihak terdakwa dan implikasinya terhadap lanskap politik nasional.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda