Jakarta Terapkan Pajak 10 Persen untuk Lapangan Olahraga, Termasuk Padel

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mulai memberlakukan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen untuk layanan fasilitas olahraga, termasuk lapangan padel, yang mulai berlaku efektif per 03 July 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) serta menyelaraskan ketentuan perpajakan dengan regulasi terbaru yang berlaku secara nasional.
Pemberlakuan pajak ini menandai langkah konkret Pemprov DKI Jakarta dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). UU tersebut mengintegrasikan berbagai jenis pajak daerah ke dalam satu kategori besar, yaitu PBJT, yang meliputi layanan tertentu seperti hiburan, perhotelan, restoran, parkir, dan kini, fasilitas olahraga.
Latar Belakang dan Implementasi PBJT
Keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk mengenakan PBJT 10 persen pada fasilitas olahraga bukan tanpa dasar. Sebelumnya, sektor-sektor tertentu seperti restoran, hiburan, dan perhotelan telah lebih dahulu dikenakan pajak sejenis. Dengan masuknya fasilitas olahraga ke dalam cakupan PBJT, Pemprov berupaya menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antarberbagai jenis layanan komersial yang serupa.
Jenis fasilitas olahraga yang terdampak oleh kebijakan ini tidak hanya terbatas pada lapangan padel, yang popularitasnya memang sedang meningkat pesat di ibu kota. Kebijakan ini juga berpotensi berlaku untuk fasilitas olahraga komersial lainnya seperti lapangan golf, arena bowling, meja biliar, pusat kebugaran (gym), dan sejenisnya, sesuai dengan kategori yang ditetapkan dalam peraturan turunan daerah.
“Pemberlakuan PBJT untuk fasilitas olahraga ini adalah bagian dari reformasi perpajakan daerah yang bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan efisien. Dana yang terkumpul dari pajak ini akan dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur kota, peningkatan layanan publik, serta mendukung program-program kesejahteraan masyarakat. Kami memastikan implementasinya akan dilakukan secara transparan dan terukur,” ujar seorang pejabat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dalam sebuah pernyataan.
Dampak Kebijakan bagi Industri dan Masyarakat
Penerapan pajak 10 persen ini diprediksi akan menimbulkan beberapa dampak. Bagi para pengelola fasilitas olahraga, kebijakan ini berarti adanya penyesuaian dalam struktur biaya operasional mereka. Ada kemungkinan sebagian dari beban pajak ini akan diteruskan kepada konsumen dalam bentuk kenaikan tarif sewa atau biaya keanggotaan. Hal ini bisa berdampak pada aksesibilitas dan tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan olahraga, terutama bagi segmen masyarakat tertentu.
Namun, di sisi lain, peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih luas. Dengan bertambahnya PAD, Pemprov DKI Jakarta memiliki kapasitas finansial yang lebih besar untuk membiayai proyek-proyek vital seperti pembangunan fasilitas umum, perbaikan jalan, penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan yang lebih baik, serta program-program sosial lainnya yang bermanfaat bagi seluruh warga Jakarta. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat menyosialisasikan kebijakan ini secara masif agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat pengguna jasa fasilitas olahraga.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda