July 4, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Jaksa Tuntut Eks Mendag Tom Lembong 7 Tahun Bui dalam Skandal Impor Gula

Jakarta, 04 July 2025 – Mantan Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menandai babak krusial dalam persidangan yang telah berjalan beberapa waktu terakhir.

Latar Belakang Tuntutan dan Profil Tom Lembong

Kasus yang menjerat Tom Lembong ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan dalam kebijakan impor gula yang merugikan keuangan negara. Selama persidangan, Jaksa Penuntut Umum berusaha membuktikan peran Tom Lembong dalam memberikan rekomendasi atau persetujuan impor gula yang tidak sesuai prosedur, sehingga menciptakan iklim usaha yang tidak sehat dan menguntungkan pihak-pihak tertentu. Dugaan kerugian negara dan praktik monopoli terselubung menjadi inti dari dakwaan yang diajukan.

Thomas Trikasih Lembong sendiri bukanlah sosok asing di kancah perpolitikan dan ekonomi nasional. Sebelum menjabat sebagai Menteri Perdagangan (2015-2016) dan Kepala BKPM (2016-2019) di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, Tom Lembong dikenal sebagai seorang profesional di bidang keuangan dan investasi. Setelahnya, ia juga sempat aktif sebagai penasihat ekonomi untuk salah satu kandidat dalam kontestasi politik terkini. Reputasi dan latar belakangnya sebagai figur publik yang berpengaruh membuat kasus ini menjadi perhatian serius bagi publik dan pegiat antikorupsi.

Detil Tuntutan dan Prosedur Hukum Selanjutnya

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum secara tegas meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana badan selama 7 tahun penjara kepada terdakwa Tom Lembong. Selain pidana pokok tersebut, Jaksa juga menuntut adanya pidana denda yang harus dibayarkan oleh terdakwa, menambah beratnya beban hukum yang dihadapinya.

“Selain pidana pokok berupa penjara, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Jaksa dalam persidangan, sebagaimana tercatat dalam dokumen tuntutan.

Tuntutan ini merupakan tahapan penting dalam proses peradilan pidana. Setelah pembacaan tuntutan, Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya akan memiliki kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Tahap selanjutnya akan mencakup replik (tanggapan jaksa atas pleidoi), duplik (tanggapan terdakwa atas replik), sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan. Publik diharapkan untuk terus memantau perkembangan kasus ini, mengingat komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.