Jenazah PMI Ngadiman Tiba, Menteri P2MI Janji Kawal Hak Karyawan di Korea Selatan

JAKARTA – Jenazah Ngadiman, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia di Korea Selatan, telah tiba di Kargo Jenazah Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu malam lalu. Kedatangan jenazah Ngadiman disambut dengan duka cita mendalam oleh pihak keluarga dan mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memastikan akan mengawal penuh pemenuhan hak-hak almarhum yang seharusnya diberikan oleh perusahaan tempatnya bekerja di Negeri Ginseng.
Pemulangan Jenazah dan Duka Mendalam Keluarga
Kedatangan jenazah Ngadiman di tanah air menjadi momen pilu bagi keluarga yang telah lama menanti kepulangannya. Peti jenazah yang tiba dengan penerbangan khusus kargo langsung dipindahkan ke mobil ambulans untuk selanjutnya dibawa menuju rumah duka di kampung halaman Ngadiman. Kehadiran perwakilan Kementerian P2MI dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan komitmen pemerintah dalam penanganan kasus ini.
Menurut informasi awal yang diterima pihak berwenang, Ngadiman meninggal dunia diduga akibat kecelakaan kerja di sebuah pabrik di kawasan Gyeonggi-do, Korea Selatan. Namun, detail pasti mengenai insiden yang menyebabkan kematian Ngadiman masih dalam proses investigasi oleh otoritas setempat dan akan dikoordinasikan secara erat dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul.
Jaminan Perlindungan Hak Pekerja Migran
Menyikapi insiden tragis ini, Menteri P2MI menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh hak almarhum Ngadiman terpenuhi. Hak-hak tersebut meliputi santunan kematian, klaim asuransi, sisa gaji yang belum terbayarkan, hingga kompensasi lainnya yang diatur dalam kontrak kerja dan undang-undang ketenagakerjaan di Korea Selatan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kematian saudara kita Ngadiman ini adalah duka kita semua, dan kami akan pastikan bahwa perusahaan tempat ia bekerja di Korea Selatan bertanggung jawab penuh. Seluruh hak-hak almarhum, mulai dari asuransi hingga kompensasi, harus diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami telah meminta KBRI Seoul untuk berkoordinasi erat dengan pihak berwenang dan perusahaan di sana,” ujar Menteri P2MI dalam keterangan persnya pada 30 June 2025.
Menteri P2MI menambahkan bahwa kasus ini akan menjadi prioritas dan diawasi ketat. Pihaknya juga akan memastikan bahwa seluruh proses repatriasi jenazah berjalan lancar dan semua biaya yang timbul telah ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan. Insiden seperti yang menimpa Ngadiman menyoroti kembali pentingnya perlindungan komprehensif bagi para PMI yang seringkali rentan.
Pemerintah, melalui Kementerian P2MI dan BP2MI, terus berupaya memperkuat pengawasan dan perlindungan, baik sebelum, selama, maupun setelah penempatan pekerja migran di luar negeri. Hal ini termasuk memastikan kelayakan perusahaan penerima pekerja, edukasi hak dan kewajiban bagi PMI, serta penanganan cepat terhadap kasus-kasus darurat dan pelanggaran hak. Kementerian P2MI berharap kasus Ngadiman dapat diselesaikan secara adil dan menjadi pengingat bagi seluruh pihak terkait untuk lebih serius dalam melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian keluarga dan negara.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda