Kecemburuan Berujung Petaka: Suami Bakar Istri dan Rumah di Cakung

Seorang suami berinisial MA (35) telah ditangkap aparat kepolisian setelah diduga kuat membakar istrinya, AN (30), dan kediaman mereka hingga ludes di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada malam 20 September 2025 lalu. Peristiwa tragis yang dilatarbelakangi motif kecemburuan ini menyisakan puing dan luka mendalam bagi korban serta mengguncang warga sekitar. Tersangka kini diamankan dan kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
Kronologi Tragedi Memilukan di Cakung
Insiden mengerikan ini terjadi pada 20 September 2025 malam, sekitar pukul 21.00 WIB, di kediaman pasutri tersebut di Cakung Timur. Menurut keterangan awal dari kepolisian, cekcok hebat antara MA dan AN diduga menjadi pemicu utama tindakan keji tersebut. Saksi mata di sekitar lokasi melaporkan adanya teriakan minta tolong yang pilu disusul kepulan asap tebal membubung tinggi dari rumah pasangan tersebut, memicu kepanikan warga.
Api dengan cepat melalap seluruh bangunan, membuat warga panik berupaya memadamkan api seadanya sambil menunggu kedatangan tim pemadam kebakaran. Sayangnya, keganasan si jago merah tak dapat dibendung, menyebabkan rumah tinggal pasutri itu rata dengan tanah dan hanya menyisakan puing arang. AN ditemukan dalam kondisi luka bakar serius di sekujur tubuhnya, menunjukkan indikasi kekerasan parah sebelum rumah dilalap api. Korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis intensif, di mana kondisinya dilaporkan masih kritis.
Penangkapan Tersangka dan Proses Hukum Berlanjut
Setelah insiden pembakaran yang menggemparkan tersebut, aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. MA berhasil diringkus pada malam yang sama di kawasan Cakung Timur, tak lama setelah peristiwa naas itu terjadi. Penangkapan tersangka ini mengakhiri pelarian singkatnya dan membawa harapan keadilan bagi korban yang kini berjuang untuk hidup.
Saat ini, MA telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Berdasarkan penyelidikan awal, motif kecemburuan buta disebut-sebut menjadi pemicu utama MA nekat melakukan tindakan keji tersebut terhadap istrinya sendiri. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan keterangan saksi guna menyusun dakwaan yang kuat.
“Tersangka MA sudah kami amankan semalam di Cakung Timur. Motif sementara yang kami dapati adalah kecemburuan. Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan saksi-saksi untuk mengungkap fakta sebenarnya serta motif lengkap di balik insiden tragis ini,” ujar Kompol Agung Wibowo, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, pada 20 September 2025.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada tindakan pembakaran dan luka serius ini menyoroti kembali isu krusial mengenai keselamatan perempuan dalam lingkup domestik. MA terancam jeratan pasal berlapis, termasuk Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus ini dengan seadil-adilnya, memberikan efek jera bagi pelaku, dan memastikan perlindungan bagi korban. Kondisi AN saat ini masih dalam pemantauan ketat tim medis, dan keluarga berharap ia bisa pulih sepenuhnya dari trauma fisik maupun psikologis yang dideritanya akibat perbuatan keji sang suami.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda