Kejagung Copot Pejabat: Jaksa Agung Tegaskan Nol Toleransi Oknum Perusak Marwah
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga integritas Korps Adhyaksa dengan mengambil langkah tegas mencopot sejumlah pejabat yang terbukti bermasalah. Kebijakan “zero tolerance” ini merupakan implementasi langsung dari arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang bertekad membersihkan institusi dari oknum-oknum yang merusak marwah kejaksaan dan mencederai rasa keadilan publik. Keputusan ini, yang diumumkan pada 21 December 2025, menjadi sorotan publik sebagai upaya serius institusi penegak hukum dalam melakukan pembenahan internal.
Komitmen Bersih-bersih Internal Digenjot
Pencopotan pejabat ini bukan kali pertama dilakukan, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan Kejagung untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, profesional, dan berintegritas. Berdasarkan data internal, pelanggaran yang dilakukan oknum-oknum tersebut bervariasi, mulai dari penyalahgunaan wewenang, praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), hingga pelanggaran kode etik yang serius yang berpotensi mencoreng citra jaksa di mata masyarakat. Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam berbagai kesempatan, selalu menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik sebagai modal utama institusi kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugas hukumnya.
Proses penindakan terhadap oknum jaksa bermasalah dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal yang ketat, mulai dari Inspeksi Umum hingga Bidang Pengawasan. Setiap laporan masyarakat atau temuan internal ditindaklanjuti secara serius dan transparan, melalui serangkaian investigasi dan pemeriksaan yang mendalam. Sanksi yang diberikan pun beragam, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, pencopotan dari jabatan struktural, hingga pemecatan tidak hormat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan dan dampaknya terhadap institusi serta publik.
“Kami tidak akan pernah mentolerir satu pun oknum jaksa yang mencederai rasa keadilan dan merusak marwah institusi ini. Siapa pun dia, di mana pun dia bertugas, jika terbukti bersalah, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan Korps Adhyaksa selalu berada di garda terdepan penegakan hukum yang berintegritas dan profesional,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sebuah kesempatan.
Membangun Kepercayaan dan Harapan Publik
Langkah-langkah pembersihan internal ini diharapkan mampu mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. Selama ini, isu integritas penegak hukum sering menjadi sorotan publik, yang berpotensi mengurangi efektivitas penegakan hukum itu sendiri. Dengan pencopotan pejabat bermasalah, Kejagung mengirimkan pesan jelas bahwa tidak ada ruang bagi praktik-praktik tercela di tubuh kejaksaan, serta menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti setiap penyimpangan.
Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Andi Putra, mengapresiasi langkah tegas Kejagung. “Ini adalah sinyal positif bahwa reformasi birokrasi di sektor penegakan hukum terus berjalan. Konsistensi dalam penindakan akan menjadi kunci utama dalam membangun kembali citra positif dan profesionalisme jaksa di mata masyarakat. Publik membutuhkan kepastian bahwa proses hukum berjalan adil dan tanpa intervensi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Kejagung juga terus berupaya memperkuat sistem pengawasan dan evaluasi kinerja jaksa di seluruh wilayah Indonesia. Pelatihan integritas, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta implementasi sistem pelaporan yang lebih mudah diakses masyarakat menjadi agenda rutin guna mencegah terjadinya pelanggaran di masa mendatang. Dengan demikian, diharapkan Korps Adhyaksa dapat menjalankan tugasnya sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme, demi mewujudkan keadilan yang sesungguhnya bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda
