Kematian Pelajar oleh Brimob: KontraS Soroti Kultur Kekerasan di Tubuh Polri
Kematian tragis seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial AT di tangan terduga anggota Brimob kembali menyulut sorotan tajam terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Usman Hamid, dengan tegas menyatakan insiden ini sebagai alarm serius atas dugaan kultur kekerasan yang belum tersentuh pembenahan fundamental di tubuh kepolisian.
Peristiwa pilu yang terjadi di [Lokasi Insiden] pada 22 February 2026 ini menambah panjang daftar catatan kelam praktik kekerasan yang melibatkan aparat penegak hukum. Kasus AT tidak hanya menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga membangkitkan kembali kekhawatiran publik tentang akuntabilitas dan profesionalisme anggota Polri dalam menjalankan tugasnya.
Kronologi Awal dan Sorotan KontraS
Menurut informasi awal yang dihimpun, AT dilaporkan meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh beberapa anggota Brimob. Detail lengkap mengenai kronologi insiden ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwenang. Namun, dugaan penggunaan kekerasan berlebihan yang berujung pada hilangnya nyawa seorang anak di bawah umur telah memicu gelombang kemarahan dan desakan keadilan dari berbagai pihak.
Usman Hamid menegaskan bahwa kasus AT bukanlah anomali, melainkan cerminan dari pola yang berulang, menunjukkan adanya masalah sistemik dalam institusi kepolisian. Ia menekankan bahwa insiden semacam ini terus terjadi, meskipun janji-janji reformasi dan perbaikan internal telah berulang kali digaungkan oleh pimpinan Polri.
“Kematian AT adalah bukti nyata bahwa upaya reformasi di tubuh kepolisian, khususnya dalam penanganan tindak kekerasan oleh anggotanya, masih jauh dari kata berhasil. Ini bukan hanya soal oknum, tetapi soal kultur yang membiarkan kekerasan terus terjadi tanpa akuntabilitas yang memadai dan sanksi yang tegas,” ujar Usman Hamid dalam keterangannya kepada media pada 22 February 2026.
KontraS, sebagai lembaga yang konsisten mengadvokasi hak asasi manusia dan memantau kinerja aparat keamanan, telah mendesak agar penyelidikan dilakukan secara transparan, independen, dan adil. Mereka juga menyerukan agar para pelaku diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukan hanya sanksi internal yang cenderung tertutup.
Kultur Kekerasan dan Desakan Reformasi Menyeluruh
Pernyataan Usman Hamid ini selaras dengan berbagai laporan dan temuan organisasi masyarakat sipil lainnya yang kerap menyoroti minimnya akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anggota Polri. Fenomena ini tidak hanya merusak citra kepolisian di mata publik, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum yang seharusnya melindungi dan mengayomi.
Dugaan kultur kekerasan ini, menurut KontraS, berakar pada berbagai faktor, mulai dari sistem rekrutmen yang tidak ideal, minimnya pelatihan Hak Asasi Manusia (HAM) yang komprehensif, pengawasan internal yang lemah, hingga mekanisme penjatuhan sanksi yang kerap dianggap tidak efektif atau transparan. KontraS mendesak pimpinan Polri untuk tidak hanya berjanji melakukan tindakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga merombak secara fundamental sistem-sistem tersebut.
Pelatihan HAM yang komprehensif, evaluasi psikologis berkala bagi anggota, serta penguatan lembaga pengawasan internal seperti Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dianggap krusial untuk mencegah insiden serupa terulang. Selain itu, transparansi dalam setiap proses penegakan hukum dan penjatuhan sanksi terhadap anggota yang melanggar hukum juga harus menjadi prioritas.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga didesak untuk mengambil peran aktif dalam pengawasan dan memastikan alokasi anggaran yang cukup untuk program reformasi kepolisian yang substansial. Tanpa adanya komitmen kuat dan tindakan konkret dari internal kepolisian serta dukungan dari seluruh elemen bangsa, dugaan kultur kekerasan ini akan terus membayangi dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Kasus kematian AT harus menjadi titik balik bagi Polri untuk serius melakukan introspeksi dan pembenahan menyeluruh. Keadilan bagi AT dan keluarganya adalah prioritas utama, namun lebih dari itu, keadilan ini harus menjadi katalisator bagi terciptanya kepolisian yang humanis, profesional, dan akuntabel, yang benar-benar menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda
