Kemenkes Peringatkan Bahaya Gas N2O, Soroti Penemuan di Kamar Influencer
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia secara tegas mengingatkan masyarakat mengenai bahaya penggunaan gas Dinitrogen Oksida (N2O) atau yang dikenal luas sebagai ‘gas tawa’ di luar ranah medis. Peringatan serius ini muncul menyusul temuan tabung gas tersebut di kediaman figur publik, Lula Lahfah, yang memicu kekhawatiran mendalam terkait potensi penyalahgunaan dan dampak kesehatan yang merusak.
Kasus ini menjadi sorotan nasional, menggarisbawahi urgensi edukasi publik mengenai substansi medis yang sejatinya memiliki fungsi vital namun berisiko tinggi jika disalahgunakan. Kemenkes menekankan bahwa N2O adalah gas medis yang peredaran dan penggunaannya diatur sangat ketat oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahaya N2O di Luar Pengawasan Medis
N2O merupakan gas yang lazim digunakan sebagai anestesi ringan dan analgesik dalam prosedur medis, seperti di kedokteran gigi atau operasi minor. Efek euforia singkat yang ditimbulkannya sering kali disalahartikan sebagai “hiburan” tanpa menyadari risiko kesehatan yang mengintai. Di luar fasilitas kesehatan dan tanpa pengawasan tenaga medis profesional, penggunaan N2O dapat berakibat fatal.
Dr. Maxi Rein Rondonuwu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, dalam keterangan persnya pada 30 January 2026, menjelaskan dampak berbahaya dari penyalahgunaan N2O. “Gas N2O adalah gas medis yang penggunaannya sangat spesifik dan diatur ketat. Penyalahgunaan gas ini di luar pengawasan tenaga medis dapat berakibat fatal, mulai dari kerusakan otak permanen, gangguan saraf, defisiensi vitamin B12 yang parah, hingga kematian akibat asfiksia atau kekurangan oksigen akut,” tegas Dr. Maxi.
Ketika dihirup, N2O dapat menggantikan oksigen dalam paru-paru, menyebabkan hipoksia atau kekurangan oksigen ke otak dan organ vital lainnya. Penggunaan kronis dapat memicu kerusakan saraf permanen (neuropati), gangguan fungsi kognitif, masalah jantung, serta potensi adiksi psikologis.
Kasus Lula Lahfah dan Peringatan untuk Publik
Penemuan tabung gas N2O di kamar tidur influencer Lula Lahfah menjadi pemicu kuat bagi Kemenkes untuk kembali menyuarakan peringatan ini. Insiden yang terekspos ke publik ini menyoroti fenomena penyalahgunaan “gas tawa” yang dikhawatirkan marak di kalangan generasi muda, terutama mereka yang terpapar tren melalui media sosial.
Kemenkes mengingatkan bahwa figur publik memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan contoh positif, dan insiden seperti ini seharusnya menjadi pengingat bagi semua pihak mengenai dampak dan konsekuensi dari penyalahgunaan zat berbahaya. Pihak berwenang akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran dan penggunaan gas medis, termasuk N2O, untuk mencegah penyalahgunaan di masyarakat.
“Kemenkes RI tidak akan mentolerir penyalahgunaan zat berbahaya seperti N2O. Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menindak tegas pihak-pihak yang memperjualbelikan N2O secara ilegal untuk tujuan rekreasional. Keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah prioritas utama kami, dan kami mengimbau semua pihak untuk lebih bijak dan bertanggung jawab,” demikian pernyataan resmi Kemenkes.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tren atau tawaran penggunaan N2O untuk tujuan rekreasional. Kemenkes juga mendorong peran aktif orang tua dan guru dalam mengedukasi generasi muda mengenai risiko kesehatan dan hukum yang terkait dengan penyalahgunaan zat berbahaya. Dengan pengawasan yang ketat dan pemahaman yang benar, diharapkan kasus serupa dapat dicegah demi kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda
