Komplotan Penipu Berkedok Mata Elang Perampas Motor Diringkus di Jakarta Utara

Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara berhasil membekuk tiga orang anggota komplotan penagih utang atau yang dikenal dengan sebutan “mata elang” berinisial YN, FL, dan IF. Ketiganya ditangkap setelah terbukti mencoba membawa kabur sepeda motor milik seorang warga berinisial MDS di Jalan Raya Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara, pada 21 September 2025. Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai perwakilan resmi dari pihak leasing, sebuah taktik yang sering meresahkan masyarakat.
Penangkapan ini berawal dari laporan korban yang merasa curiga dengan gerak-gerik ketiga pelaku. MDS, yang tengah melintas di Jalan Raya Yos Sudarso, tiba-tiba dihentikan oleh YN, FL, dan IF. Dengan dalih adanya tunggakan cicilan, para pelaku langsung mencoba merampas kunci sepeda motor MDS. Namun, korban yang merasa tidak memiliki tunggakan, menolak dan berusaha mempertahankan kendaraannya.
Modus Operandi dan Kronologi Penangkapan
Menurut keterangan polisi, komplotan ini beroperasi dengan memanfaatkan ketidaktahuan korban mengenai prosedur penagihan utang yang sah. Mereka mendekati korban, menyodorkan surat palsu atau dokumen yang tidak jelas, dan mengklaim sebagai petugas dari perusahaan pembiayaan yang berhak menarik paksa kendaraan. Dalam kasus MDS, ketiga pelaku mengklaim sepeda motor korban memiliki tunggakan, padahal setelah dikonfirmasi, status pembayaran cicilan MDS tidak bermasalah.
Aksi tarik-menarik antara korban dan para pelaku menarik perhatian warga sekitar dan petugas patroli kepolisian yang kebetulan melintas. Petugas yang melihat insiden tersebut segera mendekat dan mengamankan ketiga pelaku. Setelah dilakukan interogasi awal di lokasi, terbukti bahwa YN, FL, dan IF bukanlah perwakilan sah dari perusahaan leasing mana pun, melainkan kelompok penipu yang berkedok sebagai penagih utang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Andy Putra (nama fiktif untuk tujuan artikel), menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima beberapa laporan serupa terkait aksi premanisme berkedok penagihan utang. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan perusahaan leasing tanpa identitas dan prosedur yang jelas. Jika ada tunggakan, pihak leasing akan melakukan penagihan sesuai prosedur hukum, bukan dengan cara kekerasan atau perampasan di jalan,” tegas Kompol Andy.
Ancaman Hukum dan Imbauan Bagi Masyarakat
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk dugaan tindak pidana pemerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan, serta penipuan. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak ringan, mengingat tindakan mereka meresahkan dan berpotensi membahayakan keselamatan serta harta benda masyarakat.
Kepolisian kembali mengingatkan bahwa penarikan kendaraan bermotor akibat kredit macet harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, penarikan unit kendaraan oleh perusahaan pembiayaan atau leasing tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus melalui penetapan pengadilan atau melalui kesepakatan tertulis mengenai wanprestasi. Jika tidak ada penetapan pengadilan, pihak leasing wajib melayangkan somasi terlebih dahulu.
“Masyarakat berhak menolak jika ada oknum yang mencoba menarik kendaraan secara paksa di jalanan tanpa dilengkapi surat penetapan pengadilan atau surat kuasa yang sah dari fidusia. Segera laporkan kepada pihak berwajib jika mengalami kejadian serupa,” kata Kompol Andy Putra, menegaskan hak-hak konsumen di hadapan hukum.
Penangkapan komplotan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat. Polisi juga berkomitmen untuk terus memberantas praktik-praktik premanisme yang mengganggu ketertiban umum dan merugikan masyarakat.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda