July 5, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

KPK Bongkar Suap Proyek Jalan Sumut: Kadis PUPR dan Empat Lainnya Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 01 July 2025 secara resmi mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara. Salah satu dari kelima tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Kasus ini kembali menyoroti praktik korupsi dalam sektor infrastruktur yang kerap merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah.

Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menjelaskan bahwa OTT ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyerahan uang terkait pengaturan proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara. Tim KPK kemudian melakukan serangkaian pengamatan dan penyelidikan intensif.

Pada saat operasi senyap dilakukan, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah pihak di beberapa lokasi berbeda di Medan dan Jakarta, termasuk Topan Obaja Putra Ginting. Dari lokasi penangkapan, tim menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan mata uang asing dan rupiah, serta dokumen-dokumen terkait proyek.

Menurut keterangan KPK, modus operandi yang diduga digunakan dalam kasus ini adalah penyerahan sejumlah uang dari pihak swasta atau kontraktor kepada pejabat Dinas PUPR Sumut. Uang tersebut diduga sebagai fee atau pelicin untuk memuluskan proses tender, mendapatkan alokasi proyek, atau mempercepat pencairan pembayaran atas proyek-proyek jalan yang sedang atau akan berjalan di wilayah Sumatera Utara. Nilai suap yang berhasil diamankan dan yang diduga telah diserahkan mencapai miliaran rupiah.

Selain Topan Obaja Putra Ginting, empat tersangka lainnya yang turut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka berasal dari unsur swasta, yang diduga berperan sebagai pemberi suap atau perantara. Identitas lengkap keempat tersangka lainnya masih dalam proses pengembangan oleh penyidik KPK.

Jeratan Hukum dan Dampak Terhadap Pembangunan

Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam, penyidik KPK memiliki cukup bukti untuk menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi, terutama yang melibatkan anggaran negara yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat. Kasus suap proyek jalan ini menimbulkan kekhawatiran akan kualitas infrastruktur yang dihasilkan, mengingat anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan berkualitas tinggi justru dikorupsi.

“Kasus ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan publik. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat, serta memastikan tidak ada ruang bagi koruptor di negeri ini,” ujar seorang juru bicara KPK dalam pernyataan resminya.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kelima tersangka telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk 20 hari pertama. Penahanan ini dilakukan agar para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi-saksi lain. KPK juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka ketahui guna mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.