KPK Siap Proses Administratif Keppres Grasi Ira Puspadewi, Bebas Menanti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk memproses secara administratif Keputusan Presiden (Keppres) terkait grasi untuk mantan Direktur Utama PT Pertamina Trans Kontinental (PTK), Ira Puspadewi, jika salinan resmi telah diterima. Pernyataan ini muncul di tengah spekulasi mengenai peluang kebebasan Ira Puspadewi yang disebut-sebut bisa terjadi pada 27 November 2025 setelah menjalani vonis kasus korupsi.
Ira Puspadewi sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan dan penyewaan kapal di PTK yang merugikan negara miliaran rupiah. Ia telah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang. Kabar mengenai penerbitan Keppres grasi ini telah beredar luas, memicu sorotan publik dan media.
Peluang Kebebasan dan Respons KPK
Kuasa hukum Ira Puspadewi, Mulyadi, menyatakan optimisme kliennya dapat menghirup udara bebas pada 27 November 2025 setelah adanya kabar penerbitan Keppres grasi. Menurutnya, seluruh persyaratan administratif dan hukum untuk pengajuan grasi telah dipenuhi, dan pihaknya tinggal menunggu proses lanjutan dari pihak berwenang.
“Kami sangat optimis bahwa Ibu Ira dapat bebas hari ini. Informasi yang kami terima, Keppres grasi sudah diterbitkan dan dalam proses pengiriman ke institusi terkait, termasuk KPK,” ujar Mulyadi saat dihubungi. “Kami berharap proses administratif dapat berjalan cepat sehingga klien kami bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga.”
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut akan bertindak sesuai prosedur. “KPK akan memproses secara administratif bila telah menerima salinan Keppres grasi tersebut. Ini adalah bagian dari tugas kami dalam menindaklanjuti putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk jika ada perubahan status hukuman berdasarkan Keppres,” jelas Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ali Fikri menambahkan bahwa proses administratif yang dimaksud meliputi verifikasi dokumen dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), sebelum surat perintah pembebasan resmi diterbitkan dan disampaikan ke Lapas.
Implikasi Keppres dan Sorotan Publik
Keputusan Presiden untuk memberikan grasi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Grasi dapat berupa pengurangan, perubahan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana. Namun, pemberian grasi, terutama untuk kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang besar, seringkali memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan pengamat hukum.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Harjono, menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap proses pemberian grasi, khususnya untuk kasus korupsi.
“Grasi adalah hak konstitusional presiden, tetapi untuk kasus korupsi yang menyangkut uang rakyat, transparansi dan akuntabilitas menjadi krusial. Publik berhak tahu pertimbangan di balik keputusan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap upaya pemberantasan korupsi,” kata Prof. Harjono. “Meskipun demikian, secara hukum, setelah Keppres grasi diterbitkan, semua pihak wajib tunduk dan melaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.”
Ira Puspadewi sendiri sebelumnya dijatuhi vonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,9 miliar. Jika grasi benar-benar diberikan dan mengubah atau menghapus sisa pidananya, maka proses selanjutnya adalah pembebasan dari Lapas sesuai dengan surat dari KPK dan Kemenkumham.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih menunggu salinan resmi Keppres grasi tersebut untuk memulai proses administratif. Perkembangan mengenai status kebebasan Ira Puspadewi diperkirakan akan menjadi perhatian utama sepanjang 27 November 2025 seiring dengan rampungnya seluruh proses legal.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda
