KPK Tetapkan PPK PJN Sumut Tersangka Suap Proyek Jalan Rp120 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 June 2025 secara resmi menetapkan HEL, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek jalan. HEL diduga menerima suap senilai Rp120 juta dari pihak swasta yang berkaitan dengan proyek infrastruktur di wilayahnya.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas kasus korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di Sumatera Utara. KPK mengidentifikasi adanya indikasi kuat penerimaan suap yang dilakukan oleh HEL dalam menjalankan jabatannya.
Peran Sentral PPK dalam Proyek Infrastruktur
Menurut keterangan Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Asep Suryadi, HEL, dalam kapasitasnya sebagai PPK, memegang peranan sentral dan strategis dalam setiap tahapan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara. Kewenangan yang melekat pada jabatan PPK sangat besar, meliputi penandatanganan kontrak proyek, pengendalian penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan, hingga pengambilan keputusan krusial yang berkaitan langsung dengan penggunaan dan alokasi anggaran negara.
Diduga, suap senilai Rp120 juta diterima oleh HEL dari perwakilan perusahaan kontraktor sebagai imbalan atas kemudahan dan kelancaran dalam proses tender atau pelaksanaan proyek tertentu. Praktik ini jelas merugikan keuangan negara dan kualitas infrastruktur yang dibangun, jelas Asep dalam konferensi pers di Jakarta.
KPK masih terus mendalami modus operandi penerimaan suap ini, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan korupsi tersebut. Dokumen-dokumen terkait proyek dan transaksi keuangan telah disita sebagai barang bukti untuk memperkuat penyelidikan.
Komitmen KPK Berantas Korupsi Jalan
Korupsi dalam proyek pembangunan atau pemeliharaan jalan merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa yang dampaknya sangat merugikan negara dan masyarakat luas. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk menghasilkan infrastruktur berkualitas demi kenyamanan, keselamatan, dan kelancaran mobilitas pengguna jalan, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Kami mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya yang mengelola anggaran dan proyek infrastruktur, untuk bekerja secara profesional dan berintegritas. Setiap penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi akan kami tindak tegas tanpa kompromi, tegas Asep Suryadi, mewakili KPK.
Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap HEL menjadi bukti keseriusan lembaga antirasuah ini dalam membersihkan birokrasi dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri. KPK berkomitmen penuh untuk terus memburu dan menindak tegas para pelaku korupsi yang merusak sendi-sendi pembangunan nasional.
Saat ini, HEL telah ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pejabat lainnya agar tidak terjerumus dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda