January 15, 2026

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan dalam Kasus Penghasutan Mabes Polri

Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, pada 15 January 2026 divonis hukuman enam bulan percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini dijatuhkan setelah Laras dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan terkait institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), sebuah kasus yang menarik perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir.

Keputusan pengadilan ini menandai babak baru dalam kasus yang bermula dari unggahan dan pernyataan provokatif yang dibuat oleh Laras di media sosial. Meskipun dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam bulan, majelis hakim memutuskan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani di balik jeruji besi, melainkan dalam bentuk masa percobaan dengan syarat tertentu, mengindikasikan adanya pertimbangan khusus dari pengadilan.

Laras Faizati dituduh menyebarkan informasi atau narasi yang dinilai dapat memicu ketidakpercayaan publik dan menghasut tindakan negatif terhadap institusi kepolisian. Materi penghasutan tersebut diduga berkaitan dengan kritik keras terhadap kebijakan atau dugaan penyimpangan di tubuh Mabes Polri yang disampaikan melalui platform digital, menyebabkan keresahan di tengah masyarakat.

Proses Persidangan dan Pertimbangan Hakim

Sidang putusan yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dihadiri oleh Laras Faizati beserta tim kuasa hukumnya, serta perwakilan dari jaksa penuntut umum. Majelis hakim, dalam amar putusannya yang dibacakan secara bergantian, menyatakan bahwa fakta-fakta di persidangan telah membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman percobaan, menurut sumber pengadilan, didasari oleh beberapa faktor meringankan. Faktor-faktor tersebut meliputi riwayat terdakwa yang belum pernah dihukum, adanya penyesalan yang ditunjukkan selama proses persidangan, serta potensi terdakwa untuk memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang patuh hukum. Hakim juga mempertimbangkan dampak sosial dari hukuman fisik versus pembinaan di masyarakat dalam mengambil keputusan.

“Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan. Namun, dengan mempertimbangkan berbagai faktor meringankan, termasuk kooperatifnya terdakwa selama proses hukum dan tidak adanya catatan kriminal sebelumnya, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun,” ujar salah satu anggota majelis hakim dalam putusan yang dibacakan. “Artinya, jika dalam masa percobaan tersebut terdakwa melakukan tindak pidana lain, maka hukuman enam bulan penjara akan langsung dijalankan.”

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara yang lebih berat, menggarisbawahi urgensi penegakan hukum terhadap tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan kredibilitas institusi negara. Sementara itu, tim kuasa hukum Laras Faizati berargumen bahwa klien mereka hanya menyuarakan pendapat dan kritik sebagai bentuk ekspresi kebebasan berpendapat, meskipun kemudian disadari telah melampaui batas kepatutan dan berpotensi menimbulkan keresahan publik.

Latar Belakang Kasus dan Implikasi Hukum

Kasus ini bermula beberapa bulan lalu ketika unggahan Laras Faizati di media sosial menjadi viral dan memicu reaksi beragam dari publik serta penegak hukum. Konten tersebut, yang sebagian besar berupa tulisan dan tangkapan layar, menyoroti isu-isu sensitif yang kemudian dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pasal-pasal penghasutan dan penyebaran berita bohong.

Sebagai mantan pegawai AIPA, sebuah organisasi parlemen antar-negara ASEAN, Laras Faizati memiliki profil yang dikenal di kalangan tertentu, menambah bobot kasus ini dalam diskursus publik mengenai tanggung jawab individu di ruang digital. Kasus ini juga kembali memunculkan perdebatan mengenai batas-batas kebebasan berekspresi di era digital, di mana setiap individu memiliki platform untuk menyuarakan pandangannya namun juga bertanggung jawab atas dampak dan konsekuensi hukum dari apa yang disampaikannya.

Vonis percobaan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas mengenai pentingnya bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial dan menyampaikan kritik. Meskipun keputusan ini masih bisa diajukan banding oleh kedua belah pihak—baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa—saat ini Laras Faizati akan menjalani masa percobaan di bawah pengawasan ketat, dengan harapan tidak mengulangi perbuatannya. Kasus ini juga menegaskan komitmen penegak hukum untuk menjaga ketertiban umum dan kredibilitas institusi negara dari potensi penghasutan yang merugikan.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda