LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai: Siap Beroperasi, Tarif di Tangan Pemprov DKI
Proyek pembangunan Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta fase 1B rute Velodrome-Manggarai dilaporkan telah mencapai tahap akhir penyelesaian. Pencapaian ini menandai langkah maju signifikan dalam upaya perluasan jaringan transportasi publik di ibu kota, yang diharapkan mampu mengurai kemacetan dan meningkatkan konektivitas antar wilayah. Namun, di balik kabar gembira kesiapan operasional ini, sorotan utama kini beralih pada proses penetapan besaran tarif, yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Fokus pada Penyelesaian Proyek dan Integrasi Jaringan
Jalur LRT Jakarta fase 1B ini membentang sepanjang sekitar 6,4 kilometer, menghubungkan Stasiun Velodrome di Jakarta Timur hingga Stasiun Manggarai di Jakarta Selatan. Proyek ini merupakan kelanjutan dari fase 1A yang telah beroperasi, menghubungkan Kelapa Gading hingga Velodrome. Dengan penambahan rute ini, LRT Jakarta tidak hanya memperpanjang jangkauannya, tetapi juga akan terintegrasi secara langsung dengan berbagai moda transportasi lain di Stasiun Manggarai, salah satu hub transportasi tersibuk di Jakarta. Integrasi ini mencakup KRL Commuter Line, Kereta Bandara, dan TransJakarta.
Tahap penyelesaian proyek meliputi rampungnya konstruksi fisik stasiun, pemasangan rel, uji coba sistem persinyalan, hingga pengujian sarana kereta. PT LRT Jakarta selaku operator terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Perhubungan, untuk memastikan seluruh aspek keselamatan dan kelayakan operasional terpenuhi sebelum layanan dibuka untuk publik. Para ahli transportasi memandang bahwa kehadiran fase 1B ini sangat krusial dalam mewujudkan sistem transportasi terintegrasi yang lebih komprehensif di Jakarta.
“Ini bukan sekadar penambahan jalur, melainkan langkah strategis untuk menciptakan sistem transportasi massal yang benar-benar terintegrasi dan efisien di ibu kota. Konektivitas langsung ke stasiun sentral seperti Manggarai akan sangat mengubah pola mobilitas harian warga Jakarta serta mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi,” ujar seorang pengamat kebijakan transportasi publik.
Dilema Penetapan Tarif dan Otoritas Pemprov DKI
Meski infrastruktur telah mendekati rampung, pertanyaan besar mengenai besaran tarif masih menjadi perdebatan dan kajian mendalam. Berdasarkan regulasi yang berlaku, penetapan tarif untuk layanan transportasi publik di wilayah Jakarta, termasuk LRT, adalah wewenang mutlak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Keputusan final mengenai tarif ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
Proses penetapan tarif ini tidaklah sederhana. Pemprov DKI harus menimbang berbagai faktor krusial, mulai dari biaya operasional dan investasi, kemampuan daya beli masyarakat, hingga pertimbangan subsidi yang mungkin harus diberikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Besaran tarif juga akan sangat memengaruhi tingkat keterjangkauan dan minat masyarakat untuk beralih menggunakan moda transportasi massal ini. Sementara itu, tarif LRT Jakarta fase 1A saat ini adalah Rp5.000 untuk sekali perjalanan, yang kemungkinan akan menjadi salah satu referensi dalam penetapan tarif fase 1B.
Diskusi mengenai tarif ini seringkali menjadi titik sensitif karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Pemerintah dituntut untuk menemukan titik keseimbangan antara keberlanjutan finansial operasional LRT dan penyediaan layanan publik yang terjangkau. Hingga 19 November 2025, detail mengenai tarif dan tanggal operasional resmi masih menunggu pengumuman final dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak demi kemajuan transportasi publik ibu kota.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda
