Mahkamah Agung Tolak Kasasi Budi Said, Vonis 16 Tahun Penjara Dikuatkan

Jakarta, 29 July 2025 – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Budi Said, pengusaha asal Surabaya yang dikenal dengan julukan ‘Crazy Rich’ Surabaya. Dengan keputusan ini, Budi Said tetap harus menjalani hukuman 16 tahun penjara dalam kasus penipuan jual beli emas fiktif yang merugikan PT Aneka Tambang (Antam) hingga triliunan rupiah.
Putusan kasasi tersebut ditetapkan oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Jupriyadi, dengan anggota Hakim Agung Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Putusan yang menguatkan vonis sebelumnya ini dibacakan pada Rabu, 18 Juni 2025, secara resmi mengakhiri upaya hukum Budi Said di tingkat kasasi.
Kronologi Kasus dan Perjalanan Hukum
Kasus yang menjerat Budi Said bermula dari dugaan penipuan dalam transaksi jual beli emas fiktif yang melibatkan PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said dituduh menjanjikan harga emas di bawah standar pasar kepada sejumlah pembeli melalui oknum pegawai Antam, namun emas yang dijanjikan tidak pernah diserahkan sepenuhnya.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Januari 2024 telah memvonis Budi Said dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini dijatuhkan setelah Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan kerugian besar bagi korban dan Antam.
Tidak terima dengan putusan tersebut, Budi Said melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Namun, pada Juli 2024, PT Surabaya menguatkan putusan PN Surabaya, yang berarti vonis 16 tahun penjara tetap berlaku. Langkah banding yang gagal tersebut mendorong Budi Said untuk mengajukan kasasi sebagai upaya hukum terakhir ke Mahkamah Agung.
Kekuatan Hukum Tetap dan Implikasi
Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung ini menjadikan putusan terhadap Budi Said memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Artinya, tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh untuk membatalkan atau mengubah vonis tersebut, kecuali melalui upaya Peninjauan Kembali (PK) yang memiliki persyaratan sangat ketat dan jarang dikabulkan.
Keputusan final ini sekaligus menutup babak panjang kasus yang telah menarik perhatian publik sejak lama, khususnya di Jawa Timur, mengingat profil Budi Said sebagai pengusaha yang dikenal memiliki aset dan gaya hidup mewah.
Putusan kasasi ini menguatkan putusan pengadilan sebelumnya, menegaskan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk korban yang terdampak dari kejahatan ekonomi yang serius. Ini adalah sinyal kuat bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, terlepas dari status sosial atau kekayaan mereka, ujar seorang pakar hukum pidana yang enggan disebut namanya.
Dengan adanya putusan inkracht ini, Kejaksaan Agung akan segera menindaklanjuti dengan eksekusi vonis, memastikan Budi Said menjalani sisa masa hukumannya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda