Mahkamah Partai Gerindra Tolak Mundur, Sara Djojohadikusumo Tetap Anggota DPR
 
        JAKARTA – Mahkamah Partai Gerindra secara resmi menolak surat pengunduran diri Sara Djojohadikusumo dari statusnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dengan keputusan ini, Sara Djojohadikusumo dipastikan tetap aktif menjalankan tugas legislatifnya, menepis spekulasi mengenai posisinya di parlemen. Keputusan tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada 31 October 2025.
Dasco menjelaskan bahwa penolakan ini didasari oleh tidak terpenuhinya syarat secara hukum dan prosedur internal partai yang berlaku. “Menurut Dasco, Mahkamah Partai, sebagai lembaga peradilan internal partai, telah melakukan kajian mendalam terhadap surat pengunduran diri yang diajukan oleh Sara. Hasilnya, surat tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat secara hukum sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai serta peraturan perundang-undangan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Konsekuensi dari keputusan Mahkamah Partai adalah tidak adanya penonaktifan Sara sebagai anggota DPR. Hal ini berarti ia tetap berstatus sebagai legislator aktif, mewakili daerah pemilihannya dan menjalankan fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan sebagaimana mestinya.
Mekanisme Internal dan Syarat Hukum Pengunduran Diri
Proses pengunduran diri seorang anggota legislatif dari partai pengusungnya bukanlah perkara sederhana. Dasco menekankan bahwa Partai Gerindra memiliki mekanisme internal yang ketat, khususnya melalui Mahkamah Partai, untuk menangani isu-isu keanggotaan dan disiplin partai. Mahkamah Partai berfungsi sebagai penjaga konstitusi partai, memastikan setiap tindakan anggota sejalan dengan AD/ART.
“Keputusan Mahkamah Partai Gerindra ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan aturan internal yang berlaku. Tidak terpenuhinya syarat hukum bisa merujuk pada beberapa aspek, seperti ketidaklengkapan dokumen administrasi, tidak dipenuhinya prosedur baku pengajuan, atau adanya konflik dengan ketentuan perundang-undangan terkait pengunduran diri anggota dewan yang dapat berimplikasi pada proses pergantian antar waktu (PAW),” jelas Dasco.
“Setiap anggota partai memiliki hak untuk mengajukan pengunduran diri, namun proses tersebut harus sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada ketidaksesuaian formal atau substansial, Mahkamah Partai berwenang untuk memutuskan sah tidaknya permohonan tersebut,” tegas Dasco, menambahkan bahwa ini adalah bentuk penegakan disiplin dan aturan di dalam tubuh Gerindra.
Implikasi dan Status Keanggotaan DPR
Dengan adanya keputusan ini, segala spekulasi mengenai perubahan status keanggotaan Sara Djojohadikusumo di DPR RI otomatis berakhir. Ia akan melanjutkan masa jabatannya hingga periode berakhir, kecuali ada keputusan lain yang sah secara hukum dan partai di kemudian hari. Keputusan ini juga memastikan konstituen yang diwakilinya tetap memiliki perwakilan di parlemen tanpa adanya kekosongan jabatan.
Sara Djojohadikusumo sendiri bukanlah sosok baru dalam kancah politik nasional. Sebagai putri dari politikus senior Hashim Djojohadikusumo dan kerabat dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, kehadirannya selalu menarik perhatian publik. Ia terpilih sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan [misal: DKI Jakarta III, jika ada konteks spesifik, atau bisa diabaikan jika tidak ingin menambahkan informasi fiktif].
Keputusan Mahkamah Partai ini sekali lagi menunjukkan bahwa dinamika internal partai politik, terutama yang menyangkut status keanggotaan di lembaga legislatif, memiliki prosedur hukum dan politik yang kompleks. Bagi Partai Gerindra, langkah ini menegaskan kedaulatan internal partai dalam menjaga konsistensi aturan dan ketertiban keanggotaan.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

 
                 
                 
                 
                 
                