**Mantan Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Ketua Dissenting**
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 21 November 2025, setelah Ira Puspadewi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Vonis dan Dissenting Opinion yang Mengejutkan
Dalam persidangan yang berlangsung ketat, majelis hakim secara bulat menyatakan Ira Puspadewi terbukti melanggar hukum terkait kasus korupsi yang menyeret namanya. Vonis 4,5 tahun penjara ini sekaligus menambah deretan panjang pejabat BUMN yang terjerat kasus korupsi. Namun, ada satu poin penting yang menyertai putusan ini: adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim ketua.
Dissenting opinion dari seorang hakim ketua dalam suatu putusan pidana merupakan hal yang tidak biasa dan menarik perhatian publik serta kalangan hukum. Ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan fundamental di antara anggota majelis hakim, terutama dari pimpinan persidangan, mengenai interpretasi bukti, penerapan hukum, atau penilaian terhadap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Meskipun keputusan akhir tetap mengacu pada suara mayoritas, dissenting opinion ini seringkali menjadi catatan penting dalam perjalanan sebuah kasus hukum.
“Adanya dissenting opinion dari Hakim Ketua dalam kasus sebesar ini adalah sinyal penting. Hal tersebut mengindikasikan bahwa terdapat perbedaan penafsiran yang signifikan terhadap fakta atau norma hukum yang diterapkan. Ini bisa menjadi dasar yang kuat untuk pengajuan upaya hukum lanjutan oleh pihak terdakwa,” ujar seorang pengamat hukum korporasi setelah putusan dibacakan.
Detail Kasus Korupsi dan Implikasinya
Kasus yang menjerat Ira Puspadewi berpusat pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dalam kerja sama usaha dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara. Akuisisi dan kerja sama ini diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengakibatkan kerugian signifikan bagi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis dalam sektor transportasi laut.
Tindak pidana korupsi ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah, yang seharusnya bisa digunakan untuk pengembangan infrastruktur dan pelayanan publik. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dan integritas di lingkungan BUMN, mengingat peran vital mereka dalam perekonomian nasional.
Setelah putusan ini, tim kuasa hukum Ira Puspadewi diperkirakan akan menempuh upaya hukum banding. Adanya dissenting opinion dari hakim ketua kemungkinan besar akan menjadi salah satu argumen utama dalam memori banding mereka, dengan harapan dapat mempengaruhi putusan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Proses hukum kasus ini masih berpeluang panjang, dan publik akan terus mengawasi perkembangan selanjutnya.
Putusan terhadap Ira Puspadewi ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran pimpinan BUMN untuk selalu menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam setiap keputusan bisnis, demi mencegah praktik korupsi yang merugikan negara dan kepercayaan masyarakat.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda
